Terkait Pemecatan Pegawai BPR Dompu, Wagub NTB Angkat Bicara!

Indah Dhamayanti Putri, Wagub NTB

 

JEJAKNTB.COM | Dugaan pemecatan sepihak terhadap dua staf PT. BPR NTB Perseroda Cabang Soriutu, Dompu berbuntut panjang.

Peristiwa yang melibatkan pimpinan Cabang dan Penyelia Penyelamatan itu kini mendapat perhatian Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri serta Lembaga Transparansi dan Advokasi Publik NTB.

Saat ditemui usai acara Halal bihalal keluarga Dompu (RKD) di UIN Mataram, Ahad , (20/4).Wakil Gubernur NTB mengatakan akan memverifikasi informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemecatan tersebut.

” Nanti kita cek. Tapi biasanya kalau sampai ada pemecatan, pasti ada surat peringatan atau permasalahan sebelumnya hanya saja mungkin tidak diumumkan ke publik,” ujar Indah.

Ia menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk memastikan apakah pemecatan itu benar benar sesuai prosedur yang semestinya.

 

Baca Juga     :

https://jejakntb.com/pimcab-bpr-soriutu-qm-diskorsing-dari-jabatannya-gegara-ini/

 

 

Sorotan Aktifis : ” Keputusan tidak adil, ada disharmoni Internal”

Ketua Umum Lembaga Transparansi dan Advokasi NTB, Suryansyah, turut angkat bicara, menurutnya, pemecatan yang didasarkan atas SK PTDH nomor 734 tahun 2025 itu mengindikasikan ketidakadilan serta adanya disharmoni antara pimpinan dan bawahan.

” Ini bukan sekedar urusan administrasi, tetapi menyangkut etika dan kepemimpinan yang bermartabat. Pemimpin seharusnya menjunjung tinggi keadilan,” tegas Suryansyah.

Ia mendesak Gubernur NTB untuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama BPR NTB dan meninjau ulang SK Pemecatan. Terlebih, jika benar ada kesalahan kolektif, maka seharusnya semua pihak yang terlibat –yakni 12 staf—diberi sanksi serupa.

 

Baca Juga :

https://jejakntb.com/pimpinan-bpr-soriutu-dompu-kirim-surat-mediasi-yang-diduga-mal-admint-ke-korban-phk-sepihak-ini-suratnya/

 

 

Dugaan Pelanggaran Prosedur: Suap atau Kesepakatan Internal.

Pemecatan ini diduga berkaitan dengan dana tambahan yang diterima dari nasabah dalam proses pelunasan kredit macet. Menurut informasi, nasabah hanya mampu membayar Rp 20 juta dari total tunggakan Rp46 juta. Setelah permohonan keringanan disetujui Kantor Pusat, terjadi kesepakatan internal mengenai tambahan tambahan dana Rp 5 juta yang kemudian dibagikan kepada 12 staf.

Anehnya, hanya dua orang yang dipecat. Salah satu dari mereka adalah Edi Suryadi, menyatakan bahwa:

Uang pelunasan pokok telah masuk ke kantor pusat secara resmi;

Tambahan dana Rp 8 juta sempat masuk ke pos pendapatan perusahaan dan dikembalikan ke rekening nasabah;

 

Baca Juga   :

https://jejakntb.com/dugaan-kejahatan-perbankan-atas-misdah-pelan-tapi-pasti-akan-terkuak/

 

Tidak ada laporan kerugian atau keluhan dari nasabah, yang bahkan membuat surat pernyataan tidak keberatan dihadapan notaris.

” Kalau ini pelanggaran, kenapa yang lain tidak ikut diproses ? Kemana prinsip keadilan itu,” ujar Edi.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima teguran atau pembinaan sebelum diberhentikan secara mendadak. Saat ini Edi mempertimbangkan jalur hukum jika tidak ada kejelasan prosedural dalam kasusnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR NTB, Ketut Sudharmana, belum memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan pihaknyaasih melakukan koordinasi dengan tim legal dan biro ekonomi Setda NTB.

 

Redaksi

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top