Dugaan Kejahatan Perbankan atas Misdah pelan tapi pasti Akan Terkuak

Foto. Sebuah surat dari BPR NTB 
untuk Pengacaranya Misdah terkait Permohonan 
Mencetak Rekening Koran, hingga kini nonsense

 

 

JEJAKNTB.COM |Dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan para oknum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( PD. BPR NTB Dompu) atas Misdah (49) dengan NRP 10902750296026 pelan tapi pasti akan menemukan titik terang. Hal tersebut terungkap dari advokasi JejakNTB di dua kantor BPR Soriutu dan Bada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mafia itu perlahan-lahan mulai memperlihatkan jejak digitalnya secara runut dan terarah.

Kejadian enam tahun lalu itu atau sekitar 2019 Bank plat merah tersebut menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat bagi pegawainya atas dugaan penyalahgunaan keuangan yang diduga dilakukan Misdah terkait rumours penyelesaian kredit topengan dan atau kredit suami/istri yang tergolong non lancar.

Misdah membantah semua fitnah dan tudingan tersebut, melalui konfers yang dilakukan di kediamannya Jumat 31 Januari 2025 ia sama sekali tidak melakukan hal yang disangkakan atas dirinya. ” Itu semua fitnah dan bohong besar, saya adalah tumbal dari kejahatan oknum yang telah sukses melakukan konspirasi dengan maksud dan tujuan menyingkirkan saya,” ungkapnya.

Masih Misdah ia membeberkan sejumlah nama pejabat dalam internal bank lokal daerah yang semestinya mendapatkan hukuman adalah diantaranya Abdul salam, SE mantan pimpinan BPR rasabou, haji Haris kasi kredit BPR rasabou, nurkaukabah kasi dana dan kas BPR rasabou, endang Setiawati kasi pembukuan BPR rasabou dan Badarudin staf dana atau kasir sekaligus ITE BPR rasabou, namun dilindungi Hj Erma Suryani selaku Direktur saat itu, ” bener Misdah.

“Harusnya mereka yang dipecat saat itu karena temuan langsung dari OJK NTB, saya belum pernah tempu jalur hukum terkait pemecatan sepihak ini, tegasnya pada JejakNTB

Ironisnya kasus ini BPR tidak mampu membuktikan secara hukum kerugian bank yang diakibatkan perbuatannya

“BPR aja yang gugat saya, sementara saya sudah dipecat, bisa tidak mereka buktikan kerugian bank satu sen aja yang saya lakukan, tindakan pemecatan sepihak karena saya punya anjuran dari Depnaker provinsi NTB saat itu untuk kembali ke BPR namun diabaikan semua pihak,” tandasnya

Dirinya pun masih menyangsikan hilangnya saldo di tabungan dan rekening yang dimiliki,

“Kedua tabungan sayapun turut menjadi korban, dan ketika ada transaksi saling konek kedua rekening tersebut namun saat ini nol padahal di rekening koran yang dicetak pihak BNI Cabang Dompu terbaca,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi Perjanjian Kerja antara PD BPR NTB Dompu dengan Pegawai PD BPR NTB Dompu Misdah mulai masuk kerja April 1996 dengan status pegawai tetap pada Unit Kerja sesuai tertera di atas.

Akad tersebut ditandatangani diatas meterai baik oleh pihak pertama maupun kedua bahkan dilegalisir bagian administrasi atas nama H.Burhan SH tertanggal 3 Februari 2015.

Misdah terhitung sejak 4 Februari 2019 dengan tiga surat bernomor 04/KEP.DIR/PD.BPR NTB DPU/II/2019, 12/KEP.DIR/PD.BPR NTB DPU/V/2019, dan 23 /KEP.DIR/PD.BPR NTB DPU/VII/2019 resmi dieksekusi dan diberhentikan selama – lamanya tanpa diberikan haknya seperti memperoleh fasilitas maupun pesangon ataupun hak hak lain apabila pensiun ataupun diberhentikan dengan hormat maupun tidak sesuai ketentuan dan kemampuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 kontrak kerjanya.

Misdah kala itu diisukan melakukan diduga penyelesaian kredit topengan dan atau kredit suami/istri yang tergolong non lancar padahal sejatinya yang melakukan nya adalah orang lain bukan diri Ibu Misdah.

” Saya punya data pak, saking lengkapnya bahkan saya punya testimoni hingga slip setoran fiktif yang dilakukan sejumlah oknum pegawai bank saat itu,” bebernya pada media

Uniknya, saat saksi korban Misdah mengadukan persoalan ini di Polres Dompu bahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Mataram kasusnya jalan di tempat. ” Saya sudah adukan ke Polres hingga Ombudsman bahkan OJK tetapi nihil pak, tidak apa yang penting saya masih hidup inshaallah tahun ini akan kita adukan kembali,” tandasnya.

“Belum diketahui pasti, apakah kasus yang menderanya sejak enam tahun lalu itu akan dikawal penasehat hukumnya atau tidak. ” Wallahu alam nanti kita lihat, yang jelas ada rencana,” semangatnya menjelaskan

Foto. Qamaran Muniran 
KC BPR NTB Cabang Soriutu

 

Menanggapi persoalan tersebut Pimpinan Cabang BPR NTB atas nama Qamaran Muniran saat ditemui JejakNTB beberapa waktu lalu di Kantor Soriutu menerima media namun tanggapan mantan rekanan Misdah itu kurang begitu bersahabat ketika menyambut kedatangan tim redaksi.

“Jadi Bapak ini sebagai media iya, masalahnya apakah mungkin bapak sudah tahu latar belakang masalah Ibu Misdah sama BPR,” tanya Qamaran mempertegas media yang meliput.

Ia bercerita dan beralasan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini status nya telah berubah.

“Dulu itu BPR NTB Dompu, nah sejak 1 April 2022 madadoho (Kita, RED) sudah bergabung secara provinsi jadi BPR NTB Dompu itu sudah enggak ada dan sekarang sudah menjadi BPR NTB Perseroda,” jelasnya sembari menggunakan bahasa Dompu

Masih Niran, perubahan ini turut merubah segalanya termasuk pihaknya tidak mau melakukan pencetakan buku rekening DPLK maupun lainnya atas nama Misdah

“Nah, kejadian ini di tahun 2015 otomatis sistemnya pada saat BPR NTB Dompu, nah kalau kejadian ini yang setahu mada kejadian-kejadian yang berkaitan dengan ibu misdah ini sudah selesai dengan BPR.” katanya

Rupanya Niran tidak tahu bahwa kasus ini kini akan dibuka kembali oleh saksi korban Misdah bersama rekannya yang lain yang merasa tidak adil diperlakukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat yang diduga sakit namun dipaksakan sehat itu.

“Jadi kalau sepengetahuan mada masalah ibu misdah dengan bpr itu sudah selesei jadi kalau berkaitan dengan masalah tersebut masalah bpr dengan ibu misdah madadoho sudah diarahkan oleh orang kantor pusat silakan langsung ke kantor pusat yakni di Mataram dan hanya itu yang bisa mada berikan keterangan,” papar Qamaran Muniran

“Setahu kami kasus kasus yang dimuat media ini telah berlalu ibu misdah sudah menempuh jalur hukum terus yang terakhir yang kita dengar ibu itu sudah kalah di tingkat kasasi namun lebih jelasnya bapak konfirmasi aja pada jajaran pengurus madadoho di kantor pusat,” pungkasnya

Tangkapan layar rekaman video 
KC BPR BADA, Dae Eni (Nkm//JejakNTB)

Senada dengan Qamaran Muniran, KC BPR BADA, Dae Eni saat di wawancarai JejakNTB, Jum’at 31 Januari 2025 ketar ketir saat ditemui bahkan narasi dan diksi yang dilontarkannya semakin membingungkan serta pengalihan yang sangat tidak jelas.

Media mencoba meminta update rekening koran tabungan saja atas nama Misdah yang tersimpan dalam Saldo Tabungan SUKSES produk bank itu dengan nomor 0015170 anehnya dinyatakan saldonya sudah nol rupiah 

” Itu tuch cabang Soriutu punya bukan kita, nomor itu tu sudah nggak bisa lihat nggak bisa kebaca maaf iya silakan konfirmasi kesana,” tutupnya

Namun yang mencengangkannya ketika media JejakNTB menunjukkan data DPLK dengan saldonya Rp 56.378.624,00 sebagai pembanding yang dikeluarkan BNI dengan nomor 794826429 an. Misdah juga, wanita yang baru menjabat dua bulan ini langsung kaget.

” Coba lihat copian rekening koran itu,” katanya sembari menjelaskan kemungkinan besar uang nya Bu Misdah masih tersimpan dan memohon kepada media untuk tidak dilakukan pencetakan rekening koran di kantor nya.

Hingga berita termuat keempat kali, satu hal mendasar masih jadi tanda tanya besar JejakNTB adalah kenapa pihak BPR Dompu tidak mampu membeberkan kerugian kejahatan yang dituding dilakukan saksi korban dan mengapa hak-hak pegawai Misdah ini ditutupi, wajarlah sebenarnya seorang nasabah bank itu seyogyanya mengetahui riwayat -riwayat transaksinya dalam blue print tersebut karena SOP Perbankan yang sehat idealnya seperti dijelaskan.

Penasehat Hukum Misdah, Setyaningrum SH tetap berkomitmen mengawal dan berjanji untuk membongkar kasus tersebut. ” Oh iya dong khan kita bicara fakta, dengan fakta itulah kita menemukan titik terang, ⚖️Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi⚖️ yang artinya siapa yang berdalil dia harus membuktikan dan mari kita buktikan sama sama nantinya,” Pungkasnya.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top