SUMBAWA, JEJAKNTB|| DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam perubahan tersebut, belanja daerah Kabupaten Sumbawa meningkat Rp224,51 miliar, menjadi Rp2,143 triliun.
Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD Sumbawa, Senin (28/9). Paripurna mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan penetapan Perda, serta pendapat akhir Bupati Sumbawa.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin SIP MMInov, memimpin langsung rapat tersebut bersama jajaran Wakil Ketua DPRD, HM Berlian Rayes SAg MMInov, Gitta Liesbano SH MKn, dan Zulfikar Demitri SH MH.
Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP, menghadiri rapat bersama anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, lurah, pimpinan BUMD dan BUMN, instansi vertikal, pengurus dan anggota IISWARA, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Syahabuddin SP MSi, memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menjelaskan perubahan postur APBD 2026 mencakup pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, Pemkab Sumbawa semula menargetkan Rp1,895 triliun. Setelah perubahan, target tersebut bertambah Rp45,826 miliar menjadi Rp1,941 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan cukup besar. Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan belanja sebesar Rp1,918 triliun. Setelah perubahan, anggaran belanja bertambah Rp224,515 miliar sehingga mencapai Rp2,143 triliun.
Banggar juga mencatat perubahan pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp25 miliar meningkat menjadi Rp201,684 miliar. Pemkab tetap menetapkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,005 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp201,684 miliar. Pemkab mengalokasikan pembiayaan tersebut untuk menutup defisit anggaran sehingga SILPA tahun berjalan ditetapkan nol rupiah.
Selain menyepakati postur anggaran, Banggar DPRD menyampaikan tujuh rekomendasi strategis kepada Pemkab Sumbawa. Rekomendasi itu mencakup penguatan pendapatan daerah, pengendalian belanja, pengawasan, keberlanjutan sektor pertambangan, percepatan pengadaan, penciptaan lapangan kerja, serta penataan wajah ibu kota kabupaten.
Banggar meminta pemerintah daerah mengintensifkan dan mengekstensifkan pajak daerah dengan memanfaatkan digitalisasi pembayaran. Banggar juga mendorong pemerintah menggali potensi retribusi baru yang tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Pada sisi belanja, Banggar meminta Pemkab memastikan belanja operasional tidak mengurangi ruang fiskal untuk belanja modal produktif. Banggar juga mendorong pemerintah memprioritaskan program yang memberi dampak langsung terhadap masyarakat dan mendukung percepatan ekonomi daerah.
Banggar selanjutnya mendorong pemerintah memperkuat regulasi berbasis data dan menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur. Banggar juga meminta Inspektorat Sumbawa memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pendekatan preventif, pemberian nasihat, dan penjaminan mutu sejak tahap perencanaan.
Untuk sektor pertambangan, Banggar meminta setiap kegiatan usaha menerapkan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Banggar juga menekankan pentingnya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok, serta program pemberdayaan yang terukur.
Banggar juga meminta Pemkab menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun. Pemerintah didorong mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sekaligus memperkuat pengawasan secara berkala.
Dalam upaya membuka lapangan kerja, Banggar mendorong pemerintah mengalokasikan APBD dan membangun skema kolaborasi dengan pihak ketiga. Sektor perdagangan, UMKM, dan industri kecil menjadi sejumlah bidang yang mendapat perhatian.
Banggar turut meminta pemerintah membenahi wajah ibu kota Kabupaten Sumbawa. Pembenahan itu mencakup renovasi bangunan yang kurang terawat, penataan kawasan pertokoan, rekayasa lalu lintas, serta pemugaran sejumlah monumen penting.
“Atas nama Badan Anggaran, kami mengapresiasi kerja sama TAPD Kabupaten Sumbawa yang telah merampungkan tugas konstitusional ini. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Badan Anggaran DPRD menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Adizul.
Setelah laporan Banggar, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Rusmin Junaidi, S.Pt.,M.Si., membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Bupati mengakui pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal ketika kebutuhan belanja masyarakat terus meningkat. Kondisi
tersebut membuat Pemkab harus menyusun prioritas dan mengalokasikan sejumlah program secara bertahap.
“Keterbatasan dan kondisi anggaran sementara tuntutan belanja daerah semakin meningkat membawa konsekuensi pada banyaknya program yang harus kita alokasikan secara bertahap. Terutama belanja infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi pertanian, kesehatan, peternakan, hingga pendidikan,” ujar Bupati.
Untuk memperluas ruang pembangunan, Pemkab Sumbawa bersama DPRD terus menjaring aspirasi dan mengupayakan program dari pemerintah pusat. Langkah itu diarahkan untuk melengkapi kemampuan APBD dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Memasuki satu tahun tujuh bulan masa kepemimpinannya, Bupati juga memaparkan sejumlah agenda strategis yang tengah dikawal pemerintah daerah. Agenda tersebut antara lain pengembangan Industri Garam Nasional dan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kawasan Samota.
Pemkab juga mengawal program revitalisasi dan restorasi ekosistem tambak serta kawasan pesisir. Pemerintah daerah menempatkan sektor pesisir sebagai bagian dari agenda pembangunan yang membutuhkan penguatan program dan koordinasi lintas sektor.
Di sektor pertahanan, Pemkab mengawal penyiapan lahan untuk pembangunan Markas Marinir di kawasan Samota. Pemerintah daerah juga menyiapkan proses penetapan lokasi untuk pembangunan Komando Resor Militer.
Pada sektor konektivitas udara dan pariwisata, Pemkab Sumbawa terus melakukan komunikasi dengan maskapai komersial untuk mengaktifkan kembali penerbangan di Bandara Sumbawa. Bandara tersebut memiliki panjang landasan 1.480 meter.
“Langkah-langkah strategis ini akan menjadi trigger atau pemicu pertumbuhan ekonomi cepat di Kabupaten Sumbawa, sebagaimana suksesnya Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah lainnya,” tegas Bupati.
Bupati menilai pembahasan Perubahan APBD 2026 menunjukkan proses kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia meminta seluruh masukan Banggar dan fraksi-fraksi DPRD menjadi pedoman bagi jajaran eksekutif dalam menjalankan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Sesuai tahapan peraturan perundang-undangan, Pemkab akan menyampaikan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk menjalani proses evaluasi sebelum penetapan menjadi Perda.
“Alhamdulillah, progres penetapan Perubahan APBD Sumbawa berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, kita termasuk yang tercepat dalam menuntaskan pembahasan,” tambah Bupati.
Rapat paripurna kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dan Bupati Sumbawa. DPRD selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut untuk menjalani proses evaluasi di Pemerintah Provinsi NTB.(ADV)





















