DOMPU, JEJAKNTB|| DPRD Kabupaten Dompu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam perubahan tersebut Pemerintah Kabupaten Dompu mengusulkan perubahan APBD 2026 dengan kenaikan belanja sebesar Rp115,61 miliar. Di tengah tambahan anggaran itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan setiap rupiah harus diarahkan untuk kebutuhan masyarakat dan menghasilkan dampak nyata.
Pesan itu disampaikan Bambang saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (23/9).
Dalam rancangan perubahan APBD, belanja daerah meningkat dari Rp1,174 triliun menjadi Rp1,290 triliun. Kenaikannya mencapai Rp115,61 miliar atau sekitar 9 persen.
Kenaikan belanja tersebut berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah. Pendapatan yang semula diproyeksikan Rp1,128 triliun naik menjadi Rp1,218 triliun atau bertambah Rp90,07 miliar, setara 7,5 persen.
Tambahan pendapatan tersebut antara lain dipengaruhi peningkatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pemerintah Kabupaten Dompu mencatat tambahan transfer sekitar Rp136,5 miliar, yang terdiri atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp74,8 miliar dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp62,01 miliar.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus beberapa waktu lalu disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/9) di Aula Sidang DPRD Kabupaten Dompu.
Persetujuan dan penetapan Raperda ini berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME, Wakil Ketua II DPRD, Ismul Ramadhani, S.Pd.I, yang ikut dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Selasa (29/9) di Aula Sidang DPRD, Kabupaten Dompu.
Dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Kabupaten Dompu dalam hal ini Bupati Dompu menyampaikah jawaban pemerintah atas hasil pembahasan DPRD terkait Raperda yang disetujui dan ditetapkan sebagai Raperda.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dalam kesempatan ini mengungkapkan dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 menjadi Perda komposisi pembiayaan dalam APBD pun mengalami penambahan.
Dikatakannya komposisi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui dan diterima sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 meliputi hal-hal sebagai berikut;
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 169.639.240.585,00, Pendapatan Transfer Rp. 1.040.934.605.670,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 9.625,217,365,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.292.237.408.970,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 72.038.345.350,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 00 (Nol) tidak mengalami perubahan.
Dalam kesempatan memberikan jawaban pemerintah atas usul dan saran Banggar DPRD Kabupaten Dompu Bupati Bambang Firdaus juga menyebutkan rincian proyeksi atas pendapatan dan belanja daerah hingga akhir tahun 2026 serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencapai proyeksi tersebut.
Terkait dengan proyeksi dimaksud Bupati Bambang Firdaus menjelaskan pendapatan daerah dalam rancangan APBD Perubahan tahun 2026 ditargetkan pendapatan sebesar Rp. 1.220.199.063.620,00 diproyeksikan dapat direalisasika hingga mencapai 100 porsen bahkan lebih.
Belanja kinerja pemerintah daerah dilihat dari bagaimana tingkat penyerapan atas rencana belanja yang telah tertuang pada masing-masing DPA SKPD, dengan sisa waktu pelaksanaan program dan kegiatan yang ada akan dapat terealisir sebesar 90 porsen.
Silpa dengan memperhatikan proyeksi realisasi terhadap pendapatan dan belanja Daerah hingga akhir tahun anggaran 2026 dengan menargetkan silpa di tahun 2027 sebesar Rp. 30.000.000.000,00.
Di akhir atas disetujui dan diterimanya Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan Terima kasih dan apresiasi Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Dompu.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 hingga ditetapkan dan diterima menjadi Perda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu”, ucapnya.
Atas semua ikhtiar yang sudah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif semoga Allah SWT menganugerahkan kesehatan, lahir dan batin kepada kita semua dan senantiasa diberikan rahmat, berkah, dan ridho dari-Nya dalam menjalankan amanah seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu”, tutupnya.
Turut serta dalam acara tersebut Anggota Forkompimda, Pejabat Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Sekretariat Daerah, Camat, Pejabat Eselon III dan Fungsional serta pihak terkait lainnya.
Penetapan Raperda menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026 dalam sidang yang diagendakan berjalan aman, tertib dan lancar diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda. (ADV)





















