Viral ! Surat Edaran Libur dan Cuti Kadisdikbud Sumbawa Larang Guru Berlibur, Murid Bisa

SUMBAWA BESAR, JejakNTB – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan Surat Libur dan Cuti Sekolah yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik, dan Kepala Sekolah PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta Se-Kabupaten Sumbawa, pada tanggal 14 Juni 2024. Surat yang bernomor 40035/ 3451 Dikbud/2024 itu menuai pro kontra dari sejumlah guru di Kabupaten Sumbawa dikarenakan kebijakan itu tidak memberikan waktu bagi para Oemar Bakrie untuk istirahat dan libur meski dalam kalender pendidikannya tercantum libur.

Sejumlah guru dan tenaga kependidikan di Sumbawa sangat mengeluh dan cukup  kaget dengan terbitnya surat edaran yang melarang guru untuk libur.

Ini Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Dr. Drs. M. IKHSAN SAFITRI, M.Si.Foto  : ISS/jejakntb biro Sumbawa

 

Surat yang ditandatangani Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si tersebut menuai reaksi dari sejumlah guru bahkan ditanggapi secara elegant oleh pengawas dan Korwil. Intinya Korwil dan pengawas tidak keberatan dengan adanya surat edaran hanya guru-guru saja yang menyorotinya,

Korwil Pendidikan Kecamatan Sumbawa Mustakim, S.Pd.,M.Pd. yang dikonfirmasi media ini Sabtu (15/06/2024) mengiyakan adanya keluhan dan curhatan sejumlah guru bangsa yang merespon edaran Kadisdikbud yang dinilai beberapa guru memberatkan,

“Iyasi, bahkan tone sempat bahas ke ketua dewan pendidikan pro-kontra ta, nan masalah lamin seluruh Indonesia ndak masalah, Sudah poin demi poin,tapi sebagai pelaksana ya paham mo,” jawabnya singkat.

Senada dengan Mustakim, salah satu Pengawas bernama Pak Agung pun sama menanggapi surat edaran kadis yang lagi viral,

“Betul ada edaran. Terkait hal itu khusus di Kecamatan Sumbawa tidak ada kontra, cuma ada sebagian juga yang bertanya ke pengawas. Saya katakan itu surat dari pak Kadis Dikbud. Walaupun demikian pengawas sekolah hanya memberi penjelasan yang bisa saya jelaskan,”

Media lalu menanyakan apakah surat edaran Kepala Dinasnya sudah ditelaah dan dicermati isinya, pengawas senior tersebut menanggapinya,

“Ya, berdasarkan isi surat dari Kadis Dikbud poin nomor 4 dari isi surat.Jika guru ingin libur, tetapi bukan status libur. Status cuti tahunan, dan perlu mengajukan permohonan cuti tahunan maksimal 12 hari kerja.Dibolehkan mengajukan permohonan cuti. Masalah disetujui, dipertimbangkan atau ditolak itu wewenang pejabat pemberi cuti,” tandasnya

Ketika ditanya kapan waktu dan timing pengajuan cuti bagi guru dan tenaga pendidiknya?

“Bebas bulan berapa saja, yang penting dalam setahun cuti tahunan 12 hari kerja. Kalau saya pengawas tahun kemarin ajukan cuti di Minggu 2 Desember. Rencana saya thn 2024 juga di bulan Desember.Pengalaman saya sebagai pengawas sekolah pemberian cuti oleh kepala dinas,  Seperti inilah Ijin cuti untuk pengawas. Masalah cuti guru dan kepala sekolah, karena baru pertama kali tentang cuti tahunan saya juga belum tahu pasti. Apakah ke Kepala Dinas ?,” pungkas Pak Agung.

Salah seorang guru SMP yang enggan disebutkan namanya sangat keberatan dengan surat edaran tersebut,  ia mengatakan kebijakan tersebut sangat berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, dia sudah merencanakan bersama keluarga di bulan depan untuk family gathering bersama rekan sekerjanya,

” Kok bisa beda, dengan Kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia, jangankan istirahat kita dari penat tapi benar benar dipacu seperti ini”ucapnya sambil mengirimkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas lain yang diunggah melalui file pdf miliknya.

Ini Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang yang ditandatangani Kepala Dinasnya, menganjurkan guru bangsanya untuk menikmati liburan Foto  : ISS/jejakntb biro Sumbawa

Banyak pendidik yang kecewa dengan isi surat Doktor Ikhsan sebab setahu mereka pengalaman sebelumnya berdasarkan kalender pendidikan guru tetap menikmati libur semester memasuki akhir Juni dan awal Juli.

Di sejumlah media sosial seperti Facebook Twitter dan WhatsApp bahkan di share ke grup -grup curhatan itu, intinya guru-guru meminta kebijakan tersebut direvisi dan di tinjau kembali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si yang dihubungi media terkait persoalan ini belum bisa dihubungi,

Hingga berita ini disiarkan belum ada tanggapan secara resmi dari  Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si baik secara langsung maupun melalui ponselnya. Ketika di sms menggunakan Whatsapp tidak biru dan tidak tercentang dua dan ketika disambung melalui saluran biasa nada dering pun tidak ada tanda tanda.

 

 

 

Pewarta    : ISS

Editor       : Nukman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top