JejakNTB.com | Viral di facebook beredar sejumlah gambar dan caption folitik fraktis maupun beragam komentar menohok serta menukik oknum terkait dari berbagai pengguna medsos terkait fulgarnya seorang pejabat terlibat politik praktis, belum selesai kasus lama muncul kasus baru yang sangat meresahkan warganet. Sebelumnya Kepala SD salah satu sekolah negeri di Kota Bima pun dilaporkan netizen hanya karena memasang story yang bersamaan antara whatsapp dengan facebook, kasus tersebut masuk atensi tim terpadu Gakkamdu Kota Bima termasuk Bawaslu.
Netizen dan warganet Kota Bima kembali dihebohkan aksi oknum ASN yang juga diduga seorang Kepala Dinas terkait bertindak dan bersikap terlalu jauh dan melampau batas, sejumlah Akun Media Sosial Facebook para Netizen menyayangkan Sikap Para ASN, Salah satunya Kepala Dinas Sosial Kota Bima yang akrab di sapa Ibu Yuliana, saat itu sibuk membagikan Tas bergambar Calon Legislatif di Kota Bima di Dapil 1 Kota Bima ( Kecamatan Mpunda ), Kamis (24/8).
Padahal cara semacam itu belum dianjurkan oleh Bawaslu, dugaan awal ini juga merupakan curi star karena pengumuman daftar calon tetap pun belum saat ini dan baru dalam taraf DCS. Informasi yang terhimpun, santer dan beredar foto dugaan diisukan oleh para netizen ia melakukan kampanye serta mendukung caleg tersebut adalah yang notabenenya suami sendiri.
Kehadiran mereka diketahui bertempat dihalaman depan Kantor Kelurahan Mande. Pantauan sumber di lokasi diketahui melakukan sosialisasi Program dari Dinas Sosial Kota Bima,Ā 23 Agustus 2023 sekitar pukul 09:00 Wita hingga selesai. Memanfaatkan program pemerintah untuk dicelupkan dengan kepentingannya hanya karena faktor melanggengkan kekuasaan dan memperkaya diri.
Para masyarakat yang kebanyakan ibu atau emak- emak di undang di acara
tersebut. Berbaur menjadi satu dan diduga mengarahkan untuk memilih salah satu paslon.
Sontak para netizen melihat foto dan gambar yang beredar di Media sosial , dan terlihat beragam reaksi dari para netizen, untuk ditindaklanjuti sampai pelaporan ke Badan Adhoc serta Bawaslu Kota Bima.
Spontanitas juga kehadiran Istri Walikota Bima Hj. Elly Alwaini bersama sejumlah ASN dan Kadis Sosial Kota Bima mengundang spekulasi publik karena telah beredarnya foto dan dokumentasi pembagian kresek atas tas berisi gambar caleg dan atribut kampanye maupun APK.
Salah satu akun warga net bernama Yudi Ardiansyah pun menulis dalam bahasa bima yang singkat padat dan jelas “Aurawina Ibu Yuliana Waa Rero Kaina Foto Caleg Samsuri kee (Artinya dalam bahasa Indonesia kurang lebihnya :”Lagi Ngapain Ibu Yuliana sampai bawa bawa foto caleg pak samsuri neh”)
Status Yudi mendapat beragam tanggapan, salah satunya adalah LBH Yan, Amir Amiruddin dan banyak lagi turut berkomentar dengan tajam terkait aksi tiba saat tiba akal oknum ASN yang notabene pejabat eselon I, II bahkan III itu.
Selain akun facebook Yudi Ardiansyah juga ada akun Insyan Bintang Demokrasi II juga yang turut serta memosting aksi kampanye liar kadis dinsos kota bima bernama yuliana,
Analis Kebijakan Publik, Syahrul, S.Sos., MM menilai apa yang dilakukan oknum tersebut sudah terlalu jauh bahkan berseberangan dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Syahrul pun menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
” Meski ada edaran barusan , saya baca yang merupakan produk MK dan Bawaslu RI untuk istri caleg yang statusnya ASN boleh mewakili suaminya itu beda cerita masih kita kaji analisis dan telaah lagi apa iya seorang kadis di sebuah opd dengan fulgar mendriving kepentingannya atas bantuan sosial. sikap dan tindakan iniĀ sangat patut untuk diproses dan diarahkan ke ranah hukum karena dia telah mencoreng wibawa pemkot dan asn se kota bahkan Bima serta NTB pada umumnya, parah ini orang” tandasnya.
Bagaimana pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam kegiatan politik menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?
“Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.,”terang Dosen di salah satu PTS di Mataram menambahkan.
Apa yang dimaksud dengan netralitas ASN?
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan netralitas ASN?
“Melaksanakan apel netralitas ASN dengan menghadirkan seluruh ASN dilingkungan instansinya. Melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN. Penegakan sanksi (hukum dan aministratif) secara tegas terhadap setiap pegawai ASN dan pejabat negara yang terlibat pelanggaran netralitas ASN,” pungkas Dae Koo sapaan akrabnya.
Hingga berita dimuat, Lurah setempat dan para aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dengan terpampangnya gambar mereka di sosial media, belum bisa dimintai konfirmasi termasuk oknum kadis berinisial Y tersebut. ( jejakntb/tim ).