TPP Guru di Sumbawa Macet Tiga Bulan Terakhir, Ribuan Tenaga Pengajar Resah Begini Tanggapan Kadis Dikbud 

Gambar adalah sebuah Ilustrasi

 

SUMBAWA, JEJAKNTB ||Kesejahteraan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang menjadi hak mereka dikabarkan belum cair selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pengajar. Beberapa guru mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterlambatan pencairan dana yang sangat mereka harapkan tersebut.

Ribuan guru masih menunggu hak-haknya dibayarkan secara penuh. Informasi yang diendus JejakNtb bahwa jumlah guru yang dilayani dalam porsi pencairan TPP sebanyak seribu tiga ratus lebih orang di Kabupaten Sumbawa.

Ketidakjelasan Informasi dari Dinas Terkait

Salah seorang perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa para guru tidak mendapatkan informasi yang jelas dari Dinas Pendidikan maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat mengenai penyebab pasti keterlambatan ini

“Kami sudah berulang kali menanyakan ke dinas, namun jawabannya selalu ‘sedang diproses’ atau ‘menunggu transfer dari pusat’. Ini sudah tiga bulan, kami butuh kepastian,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (8/11).

 

Pernyataan Pemerintah Daerah

Menanggapi hal ini, mewakili Kepala BPKAD Sumbawa dan Pemda Sumbawa, Budi Sastrawan, SIP, M.Si, selalu Kepala Dinas Dikbud Sumbawa menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat adanya penyesuaian data dan proses verifikasi ulang yang memakan waktu cukup lama. Pihaknya berdalih sedang berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran penyaluran dana.

“Kami targetkan TPP yang tertunda bisa segera dicairkan dalam waktu dekat, mungkin minggu depan. Kami mohon guru-guru bisa bersabar, ini karena ada mekanisme baru yang harus kami ikuti, pokoknya Info tpp akan kami bayarkan Insha Allah minggu depan…” kilah Budi Sastrawan.

Masih Budi Sastrawan, Menindaklanjuti pertanyaan terkait keterlambatan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru bulan Agustus dan September 2025, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

“Sejak Januari 2025, dasar pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengacu pada hasil rekapitulasi Simpegnas e-Presensi sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Penarikan data kehadiran dilakukan oleh admin presensi masing-masing OPD, dan untuk satuan pendidikan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah selaku admin presensi.,” paparnya.

Pada bulan September 2025, Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan menyerahkan data rekap kehadiran bulan Agustus sebagai dasar pembayaran TPP bagi 1.324 guru. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel dari 20 satuan pendidikan, ditemukan bahwa seluruh data rekap yang diserahkan belum sesuai sehingga proses pembayaran tidak dapat dilanjutkan.

Hal ini terjadi karena sebagian besar admin presensi di satuan pendidikan belum memahami prosedur penarikan dan penyampaian data rekap kehadiran yang benar. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Pendidikan telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penarikan data presensi di setiap kecamatan mulai 17 September hingga 14 Oktober 2025.

“Saat ini, data rekap kehadiran bulan Agustus dan September telah terkumpul dengan benar dan sedang dalam proses verifikasi serta pengajuan pembayaran TPP. Kami berharap proses ini dapat segera selesai agar TPP Guru bulan Agustus dan September 2025 dapat segera dicairkan.,” bebernya.

“Semuanya on proses, kami harus melayani sebanyak 1300 guru untuk TPP -nya dan saya akan pastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan dengan baik,” pungkas Kadis Dikbud Sumbawa.

Para guru berharap janji pencairan ‘dalam waktu dekat’ ini benar-benar terealisasi, sehingga aktivitas belajar mengajar dapat berjalan normal kembali tanpa adanya gangguan finansial yang dirasakan para pendidik.(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top