Terungkap ketiga warga Lombok menjadi pengedar Sabu, Ini kasusnya !!!

JejakNTB.com | Selain gencar sosialisasi tentang bahaya Narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Resnarkoba Polresta Mataram juga gencar melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku yang menyimpan, mengedar atau mengkonsumsi barang Narkotika.

Penyidik Poresta Mataram kembali mengungkap penyimpan pengedar narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam rumah dan berupaya mengedarkannya dari Mataram ke berbagai di titik di pulau lombok. Niatan itu segera tercium oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Atas dasar informasi itu polisi bergerak cepat dan dibawah kendali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang berdasarkan informasi tersebut kerap digunakan transaksi Narkoba.

“Saat Tim opsenal kami memastikan rumah yang dimaksud kemudian bersama aparat Lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 15,58 gram brutto,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,pagi ini (18/08/2023).

Dari dalam rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara tersebut saat dilakukan penggeledahan pada sekitar pukul 20:00 wita (16/08/2023) diamankan disamping Barang bukti Sabu beberapa barang bukti lainnya turut diamankan seperti alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai.

“Selain barang bukti, kami amankan 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang berada di rumah tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Mataram,”ucap Dimas Sapaan akrabnya.

Diketahui sementara, identitas ketiga terduga yang diamankan yakni RM (26) dan SA (22) keduanya Kaki – Laki alamat Cakranegara Kota Mataram dan seorang Perempuan HA, Ibu Rumah Tangga, alamat Identitas, Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

“Ketiganya turut diamankan bersama Barang bukti. Selanjutnya ketiga terduga akan ditangani penyidik untuk di periksa dan melakukan pengembangan,”ucapnya.

Ia menjelaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb/red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top