“Polisi Tetapkan Warga Samili sebagai Tersangka Pengoplos Gas LPG 3 Kg, 403 Tabung dan 97 Kaleng Gas Disita”
Bima, JEJAKNTB||Kelangkaan gas melon 3 Kg di Kabupaten Bima akhir ini, kini terungkap. Biangnya bukan saja ditimbun melainkan juga disalahgunakan pendistribusiannya oleh oknum tak bertanggung jawab, sebagaimana yang terungkap hari tadi, Kepolisian Resort Bima mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial SD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima, Rabu (30/7/2025), Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim pada Sabtu (26/7/2025) pukul 15.00 Wita.
” Polres Bima mengungkap tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas subsidi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Kapolres AKBP Eko Sutomo saat konferensi berlangsung.
Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka SD meliputi 127 tabung gas LPG 3 kg (64 tabung berisi, 63 kosong), 47 kaleng gas portabel (39 berisi, 8 kosong), 1 perangkat alat pengoplosan gas.
Selain itu, dari pria berinisial L yang masih berstatus saksi, polisi mengamankan 276 tabung gas LPG 3 kg (213 berisi, 63 kosong), 50 kaleng gas portabel (42 berisi, 8 kosong), 1 perangkat alat pengoplosan gas.
Total barang bukti mencapai 403 tabung LPG 3 kg dan 97 kaleng gas portabel, serta 2 perangkat alat pengoplos gas. Tersangka SD mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan gas melon ke kaleng portabel selama setahun terakhir.
” Dari satu tabung gas, saya bisa hasilkan sepuluh kaleng gas portabel dan saya jual ke pelanggan,” ngakunya dihadapan Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Ia juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa. Atas perbuatannya, SD terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal gas subsidi yang digunakan tersangka,” tutup Kapolres.
Redaksi _




















