Terkuak, Ternyata CV Pejuang Jadikan Asset Bekas sebagai Perabot Utama dalam Pengerjaannya

Tampak Gudang SMPN 4 Madapangga mengalami kekosongan, padahal sebelumnya ruangan ini penuh dengan meja dan kursi. (FOTO. jjkntb, Sabtu 2/8)

 

 

JejakNTB.com, BIMA | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotnya yang tengah dilakukan CV. Pejuang  dengan  nomor kontrak : 008.PL/01.1/PPK/SPK/DAK-SMP-FISIK/2022  senilai  Rp 447.000.000,-    pada SMP Negeri 4 Madapangga diduga tidak sesuai bestek. Indikasi tersebut terbaca dari cara kontraktornya M.Lubis HM.Amin yang membeli asset bekas seperti meja persegi panjang sebanyak 17 buah di gudang sekolah setempat.

Hal itu terkuak dari kosongnya sebuah gudang di sebelah utara dekat Kantin SMP N 4 Madapangga, kejadian kekosongan gudang tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Wakil Kepala Sekolah dan ternyata Wakasekum mendapatkan informasi bahwa asset berupa meja dan kursi di gudang sekolahnya telah dijual oleh oknum Kepala Sekolah setempat,

Penjualan asset sekolah berupa meja dan kursi juga diketahui oleh penjaga sekolah atas nama Hasan (56) warga Ndano,

Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Madapangga Aminullah, tidak diberitahu oleh Oknum Kepala Sekolahnya bahwa asset tersebut dijual kepada Kontraktor untuk dijadikan barang perabotan.

” Iya, saya selaku Wakil Kepala Sekolah tidak tahu menahu soal asset dijual setelah saya telusuri di TKP ternyata memang kosong bahkan bekas bekasnya pun tidak ada, dan Oknum Kasek bertindak sendiri bersama penjaga sekolah,” Ucap Wakasek SMPN 4 Madapangga Aminullah pada media yang disaksikan sejumlah guru dan staf TU.

Masih Wakasek dirinya melihat cara Oknum kepala sekolah telah merugikan SMPN 4 Madapangga dan Masyarakat karena asset berupa meja dan kursi yang masih baik maupun rusak berat dan ringan adalah inventaris asset yang kerap dan rutin harus dilaporkan baik secara dapodik maupun non dapodik.

” Tindakan oknum yang menjual asset meja dan kursi serta lainnya sebagai perabot yang telah terdata dan terinventaris lembaga adalah suatu tindakan pidana yang bisa dilaporkan bersama masyarakat Desa Ndano dalam delik penggelapan dan penyalahgunaan jabatan, ini murni kriminal.” Tegasnya.

Penjaga Sekolah M Hasan (56) yang ditemui media, Sabtu (3/8/2022) mengakui hal tersebut

” Betul sekali pak,  bahwa inventaris sekolah berupa meja dan kursi sudah dijual Kepsek kepada pak lubis kontraktor dan sisanya sudah dibakar karena sudah tak layak pakai,” ungkap Hasan Penjaga Sekolah.

Untuk diketahui publik, bahwa saat ini SMPN 4 Madapangga yang terletak di Desa Ndano Jl Lintas Ndano – Dompu Kabupaten Bima adalah salah satu sekolah yang tengah mendapatkan rezeki kegiatan Fisik DAK Tahun Anggaran 2022 dari dana APBD Kabupaten Bima Dinas Dikbudpora.

” Ada dua kegiatan memang yang ada di sekolah kita yaitu Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotnya dengan anggaran sebesar Rp 447jt dan kegiatan kedua pembangunan ruang tata usaha besèrta perabotnya dengan anggaran senilai Rp 395jt.” tambah Wakasek Aminullah SPd.

Saat ini kedua paket kegiatan tersebut tengah dikerjakan hingga seratus dua puluh hari kedepan dengan anggaran yang sangat memadai.

Menyikapi soal meja dan kursi yang diisukan dijual oknum Kepala Sekolah kepada CV yang mengerjakan item teraebut Kontraktor CV Pejuang M Lubis HM Amin tidak membantahnya,

” Iya betul sekali, sejumlah meja dan kursi tersebut sudah saya amankan untuk diperbaiki dan saya beli inventaris tersebut dari seorang Kepala Sekolah,” kata Lubis saat ditemui di SMPN 4 Madapangga, Sabtu (3/8/2022).

Berdasarkan penelusuran media, aset bekas itu akan dimanfaatkan kembali menjadi perabotan dalam kegiatan pengerjaan fisiknya dan hal ini di iyakan oleh kontraktor,

” Iya saya akan memanfaatkan kembali barang barang bekas seperti meja itu untuk dipakai perabot dalam kegiatan saya dan itu nggak masalah khan saya sudah beli assetnya bahkan saya lihat asetnya masih baik dan layak pakai,” tandas Lubis.

Menanggapi komentar Lubis, Wakil Kepala SMPN 4 Madapangga Aminullah mengatakan itu tidak bisa dan sangat keliru serta diluar ketentuan,

” Seorang Kontraktor tidak bisa memanfaatkan asset lama untuk dipakai kembali dan dimasukkan didalam item baru, karena ini bangun baru bukan rehab ringan jadinya semua rangkaian pelaksanan fisik itu wajib perabotnya juga harus baru bukan dari barang bekas,” imbuhnya.

Asset asset itu telah menjadi inventaris lama dan kenapa oknum Kepala Sekolah berani menjualnya tanpa sepengetahuan warga sekolah termasuk Komite dan Dewan Guru.

” Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotnya itu maksudnya semua baru tidak boleh ada bekas jika itu terjadi maka sudah tentu menyalahi bestek,” tutupnya.

Sedangkan Pengawas atau Konsultan pekerjaan tersebut,  Syaifullah ST  belum bisa dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan  belum ada pihak yang bisa di konfirmasi masalah penggelapan asset kepada kontraktor yang tengah mengerjakan item Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabotnya di Sekolah setempat.

(TIM)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top