
Terbukti Cacat Administrasi dan Manipulatif, BKN Kanreg X Denpasar kirim rekomendasi ke Bima
MATARAM, [JEJAKNTB.COM]||Kasus pelantikan sejumlah Kepala Sekolah yang tidak dilampiri Pertek BKN di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat kini memasuki babak baru, Surat Keputusan Bupati Bima nomor 821.2/440/70.2 tahun 2026 telah memicu terbitnya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar tertanggal 1 September 2026.
Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar, Satya Pratama melalui surat resminya Nomor : 349/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tertanggal Denpasar, 14 September 2026 tegas mengeluarkan tanggapan atas permohonan salinan dalam menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Bima Nomor 172/389/DPRD/2026 Tertanggal 10 September 2026 perihal Permohonan Salinan.
Kantor Regional X BKN Denpasar memiliki wewenang penuh dalam mengawasi implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya (Bali, NTB, dan NTT).
Ketika ditemukan adanya tindakan yang terbukti cacat administrasi dan manipulatif, BKN memiliki mekanisme penegakan regulasi yang tegas untuk mengembalikan tata kelola sesuai prinsip sistem merit.
“Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikap sangat tegas terhadap Kepala Daerah yang melakukan rotasi, mutasi, promosi, atau demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara ugal-ugalan tanpa jalur regulasi yang sah, terutama jika belum mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala BKN.,” tegas Satya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. batas waktu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran rotasi dan mutasi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima oleh instansi.
Apabila PPKD dalam hal ini Bupati tidak melaksanakan rekomendasi dalam batas waktu tersebut, BKN akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemblokiran data kepegawaian pada sistem digital (SIASN) terhadap pejabat yangdiangkat/dimutasi secara melanggar aturan, dan Penangguhan sementara seluruh layanan administrasi kepegawaian untuk instansi pemerintah tersebut. Sanksi ini akan tetap berlaku sampai instansi melaksanakan rekomendasi perbaikan dari BKN.
Informasi yang dihimpun media, hingga kini Bupati Bima bungkam terkait rekomendasi BKN Kanreg X Denpasar.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari telah meminta salinan menindaklanjuti jawaban dan surat permohonan Salinan yang telah dikirim pada Kepala BKN Regional X Denpasar tanggal 10 September 2026. Nomor 172/389/DPRD/2026 perihal: Permohonan Salinan, dan sesuai dengan surat jawaban yang kami terima dari Kepala BKN Regional X Denpasar tanggal 14 September 2026 Nomor 349/8-AK 02.01/SD/KR X/2026 perihal Tanggapan atas permohonan Salinan,
“Dengan ini kami mohon untuk di berikan Salinan Dokumen surat hasil pengawasanan dan Pengendalian terhadap Penugasan, Pemindahan/Mutasi, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima yang telah di kirim oleh Kepala Regional X BKN Denpasar kepada Bupati Bima, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan,” pungkasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua Fraksi Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I, Supardi, S.H., menambahkan bahwa pelantikan tersebut cacat hukum administratif dan cacat manipulatif.
“terkait dengan adanya prosedur yang dilanggar terkait kegiatan pelantikan kepala sekolah di tahap pertama, kedua dan ketiga yang secara sah dan meyakinkan melabrak aturan dan tidak sesuai juknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun yang terjadi di Kabupaten Bima tidak ada pertek langsung lantik itu nyata dan di akui eksekutif saat tatap muka
Dan mekanisme yang dilanggar itu tertuang dalam peraturan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2005 maupun lainnya yang menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah itu harus mendapatkan wajib memiliki pertek. ” tutupnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersama gabungan mantan Kepala Sekolah yang tergabung dalam PMKS telah sampai ke BKN dan sangat menyesalkan sikap PPKD yang tidak mau terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima terkait keseriusan pemerintah pusat melalui Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar untuk menata manajemen ASN di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.(*/JN)




















