Tekan Kasus Kekerasan Anak, Bupati Sumbawa Terbitkan Surat Edaran Perlindungan di Tingkat Desa dan Sekolah

Ir.Haji Syarafuddin Jarot, MP
(Bupati Sumbawa)

 

SUMBAWA BESAR, (JejakNtb)|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.2.3/2026 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia

Sebagai Langkah Proaktif Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Anak.

Langkah tegas ini diambil menyusul komitmen pemda untuk mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk perundungan (bullying) maupun eksploitasi anak.

Bupati Sumbawa dalam edarannya menyatakan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat. Melalui Surat Edaran ini, seluruh camat, kepala desa, lurah, hingga kepala satuan pendidikan diinstruksikan untuk segera melakukan langkah nyata di wilayah masing-masing.

“Kita tidak boleh toleran terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran anak. Surat Edaran ini menginstruksikan penguatan pengawasan dari level keluarga, rukun tetangga, desa, hingga lingkungan sekolah,” ujar Bupati dalam rilis resminya pada Sabtu (11/7).

Ada tiga poin utama yang ditekankan dalam Surat Edaran Bupati tersebut:

Sistem Keamanan Lingkungan Ramah Anak: 

Mengaktifkan kembali pos keamanan desa dan siskamling guna memantau aktivitas anak di luar jam sekolah serta mencegah potensi kejahatan jalanan.

Pembentukan Satgas Anti-Perundungan: Meminta dinas pendidikan mengawal pembentukan duta anti-bullying dan tim pencegahan kekerasan di setiap satuan pendidikan.

Posko Pengaduan Terintegrasi: Mewajibkan setiap desa menyediakan pusat pengaduan yang terhubung langsung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar korban berani melapor dan segera mendapat pendampingan.

Bupati juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap indikasi tindakan kekerasan yang mereka lihat atau alami. Pemkab menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis bagi anak yang menjadi korban.

“Anak-anak adalah masa depan daerah kita. Dengan SE ini, kita perkuat benteng perlindungan mereka demi mewujudkan kabupaten Sumbawa yang benar-benar layak anak,” pungkasnya.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top