Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan (Uzi/jejakntb)
JejakNTB.com | Menanggapi masalah PPDB 2023 yang menjadi polemik dan memunculkan resistensi warga dan walimurid khususnya di wilayah Mataram dan sekitarnya membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bakal ke Jakarta, menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Langkah ini diambil terkait dinamika yang terjadi selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
”Nanti, bersama dengan Dikbud di provinsi lain, kami akan audiensi dengan menteri. Untuk penyempurnaan (PPDB) ke depannya,” ungkap Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, Kamis (27/7).
Dalam pelaksanaan PPDB lalu, mencuat sejumlah masalah. Paling menonjol terkait dengan penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi. Modusnya, perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK) hingga rekomendasi dari pejabat untuk bisa masuk ke sekolah tertentu.
Masalah tersebut mengundang kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. Mohan menyebut Dikbud seharusnya melaksanakan sistem zonasi sesuai dengan aturan. Sehingga tidak menjadi masalah dan menjadikan anak-anak sebagai korban.
Aidy merespons baik kritikan dan masukan terkait pelaksanaan PPDB 2023. Namun, harus juga diimbangi dengan perbaikan dan penataan di internal pemerintah daerah. Salah satunya terkait koordinasi maksimal antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama kepala lingkungan maupun lurah. Untuk menutup celah adanya perubahan KK dengan tujuan PPDB. ”Tidak ada masalah. Kami akan perbaiki,” ujarnya
Awal Agustus mendatang, dikbud telah merencanakan untuk melakukan evaluasi. Melibatkan DPRD, Inspektorat, Kejaksaan, Pemkot Mataram, serta Ombudsman RI Perwakilan NTB, yang secara intensif mengawal pelaksanaan PPDB.
”Setelah evaluasi ini, baru kami akan audiensi dengan Mas Menteri (Nadiem Makarim),” sebut Aidy.
Ia mengungkapkan, di sekolah tertentu sebenarnya masih tersedia kuota untuk peserta didik baru. Hanya saja tidak terisi seluruhnya, disebabkan banyak orang tua yang ngotot agar anaknya masuk pada sekolah favorit, meski tempat tinggal mereka berada di luar zonasi.
Fenomena tersebut yang kemudian menimbulkan masalah dalam sistem zonasi. ”Dari sisi ketersediaan kursi sebenarnya tidak ada masalah. Tapi (orang tua) mau sekolah tertentu (favorit, Red), itu yang bikin Kadis puyeng,” bebernya.
Orang tua sudah seharusnya menghilangkan paradigma sekolah favorit. Dikbud juga telah berusaha melakukan distribusi guru-guru terbaik ke sejumlah sekolah. Namun, belum mampu menghapus anggapan adanya sekolah favorit dan tidak.
”Tapi memang image dari dulu begitu, ada pamannya sekolah di sana, orang tuanya. Itu tidak bisa lepas dari cerita mulut, ini susah bagi kami,” jelas Aidy.
Aidy mengakui adanya sejumlah modus untuk mengakali sistem zonasi. Seperti perubahan alamat tempat tinggal hingga status keluarga di dalam KK. Modus ini terjadi merata di sekolah-sekolah wilayah perkotaan di kabupaten/kota.
Dari pendataan Dikbud, ada sekitar 327 kasus perubahan KK untuk masuk sekolah tertentu di Kota Mataram. Ratusan anak ini kemudian dinyatakan tidak lulus dalam PPDB dan statusnya untuk sementara ditangguhkan. Temuan ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan sekolah. ”Mereka akhirnya tidak mendaftar ulang di sekolah tersebut,” sebutnya.
Kata Aidy, temuan dari dinas merupakan cara pihaknya dalam mendidik masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. ”Supaya ke depan tidak terulang,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB sebenarnya telah mengingatkan Dinas Dikbud dan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mengikuti dan mematuhi petunjuk teknis PPDB, yakni berdasarkan Juknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 serta Dirjen Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023.
Kepala ORI NTB Dwi Sudarsono menyebut pihaknya sebenarnya berharap tidak ada masalah-masalah lama yang terulang pada PPDB 2023. ”Seperti di masalah zonasi, ternyata masih ada rekomendasi pejabat dan lainnya,” ujar Dwi. (Uzy/red)




















