Tanggapi Kasus Penundaan Pemilu, Ini Pendapat LBS Caleg DPR RI Dapil NTB 1

Mataram, JEJAKNTB |Terkait berita penundaan Pemilu 2024 yang saat ini lagi menjadi trending topik bahkan viral medsos akhirnya ditanggapi sejumlah elit partai PDI Perjuangan sebagai partai terbesar yang memiliki reputasi dan tren yang sangat baik,  sebagai partai penguasa dua periode yang akan meng hatrick pemilu berikutnya juga merasa ada ketidakberesan dengan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus

Partai Prima Gugat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 ke MK
Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Pemutakhiran dilakukan terkait tafsir jadwal penundaan pemilu berdasarkan putusan PN Jakpus. Sebelumnya dituliskan pemilu ditunda ke Juli 2025, namun itu belum menjadi tafsir padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan sebelumnya, Hasto mengkritik Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Ia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu.

“Termasuk partai politik termasuk partai PRIMA harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023

Tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu, kata Hasto, wajar syarat ketat diberlakukan. PDIP pun menyelesaikan langkah hukum yang ditempuh PRIMA. Ia menyebut ada ketidakpahaman PRIMA bahwa ada syarat dipenuhi menjadi peserta Pemilu.

Selain itu, Hasto juga menduga ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan manuver dalam gugatan Partai Prima harus diselidiki dari mana sumber kekuatannya.

“Untuk itu, menghadapi manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki dari mana kekuatan itu, yang mencoba untuk menggunakan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi,” kata Hasto.

Hasto menegaskan amanat konstitusi mengamanatkan bahwa pemilu hasil harus dijalankan setiap 5 tahun.

Hasto mengatakan ini berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Putusan ini berkaitan dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dia menyebutkan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang melawan amanat konstitusi.

“Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PM Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024,” ujar Hasto. Dia mengatakan keputusan PN Jakpus itu sangat mengegerkan masyarakat Indonesia, dan menyebut tuntutan Partai Prima merupakan aksi sepihak.

“Adanya aksi sepihak dari satu partai, yang kita pun belum begitu kenal yang namanya Partai Prima,” kata Hasto.

Hasto mengatakan Undang-Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). “Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara,” ucap Hasto.

Senada dengan Hasto, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP NTB) H Lalu Budi Suryata, SP., MP melihat keputusan itu terlalu jauh dan berpotensi memicu ketidakharmonisan dalam ber entitas sebagai warga negara yang baik dan taat azas.

” Itu terlalu jauh, dan bukan ranahnya PN Jakpus untuk kebijakan itu. Saya kira keputusannya sangat prematur dan diduga kuat ada konspirasi serta kepentingan besar,” ucap LBS menanggapi.

Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan bahwa penundaan pemilu sebagai langkah dan proses hukum yang masih berjalan belum final.

LBS mendukung KPU RI untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan upaya banding atas putusan yang sangat janggal tersebut, putra asli Pulau Sumbawa ini menduga ada kepentingan besar dibalik status hukum yang dihasilkan,

” Sebenarnya persoalan tersebut hanyalah perdata dan PN Jakpus telah terlalu jauh melampaui kewenangannya sangat absurd dan akan membahayakan demokratisasi yang tengah tumbuh dan berkembang maju,” urai Ketua BK DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ini mengingatkan.

Selain itu, putusan tersebut juga mengandung vested interest sangat subyektifitas dan diduga kuat memiliki muatan kepentingan untuk diakomodir ulang guna menembus electoral treshold kepemiluan,

” Sangat inkonstitusional juga karena kebijakan publik dan UU Tentang Pemilu telah mengatur beserta turunannya bahwa Pemilu wajib dilakukan sekali dalam lima tahun, artinya jika menunda maka akan berubah substansinya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top