Soal Tibum Trotoar depan SMAN 1 Sumbawa, Satpol PP :” Demi Menjaga Marwah Daerah”

SUMBAWA, JEJAKNTB.COM||Tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Fungsi-fungsinya meliputi penyusunan dan pelaksanaan program penegakan Perda/Perkada, serta koordinasi dengan instansi lain untuk menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan mensterilkan area trotoar dari aktivitas perdagangan liar, khususnya di sekitar kawasan SMAN 1 Sumbawa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, M. Sukarman. S.TP, menyusul adanya protes dari sejumlah pelaku UMKM terkait penertiban yang dilakukan.

Dalam keterangannya, Sukarman menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan rombong pedagang di atas trotoar. Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari konflik horizontal.

“Kami menjaga marwah Pak Bupati. Tidak boleh sembarangan membawa-bawa nama beliau jika tidak ada arahan resmi. Kalau betul itu atas perintah Bupati, tentu kami akan dipanggil atau diberi arahan langsung,” ujarnya.

Sukarman juga menekankan bahwa secara regulasi, aktivitas berjualan di trotoar, saluran air, dan bahu jalan tidak diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018. Sementara itu, Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang penertiban UMKM dinilai masih bersifat umum dan belum dijabarkan dalam peraturan bupati, sehingga belum dapat dieksekusi oleh Satpol PP.

“Perda itu hitam putih. Jualan di trotoar tidak dibenarkan. Tapi kami juga tidak bisa nafikan ada banyak pelaku UMKM yang ingin berusaha. Kami butuh kejelasan dari OPD teknis melalui Perbup untuk penanganan yang tepat,” katanya.

Menyikapi insiden protes dari sejumlah pedagang, Sukarman menyebut pihaknya tetap bertindak secara persuasif dan berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu. Satpol PP akan memprioritaskan penanganan terhadap aktivitas yang dinilai paling mengganggu ketertiban umum.

“Belum bisa kita bersihkan semuanya sekaligus. Tapi yang paling mengganggu, itu yang kami tindak dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, publik bahwa satuan polisi pamong praja dimanapun memiliki tugas dan fungsi. Berikut penjabarannya.

Tugas Pokok Satpol PP:

  • Menegakkan Perda dan Perkada: Memastikan masyarakat, aparatur, atau badan hukum mematuhi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  • Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman: Melaksanakan kebijakan untuk menciptakan dan menjaga kondisi ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.
  • Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat: Mengemban tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi-fungsi Satpol PP:

  1. Penyusunan Program: Menyusun program-program yang berkaitan dengan penegakan Perda/Perkada, serta kegiatan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, serta kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  3. Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) dalam penegakan peraturan dan penyelenggaraan ketertiban.
  4. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan badan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda dan Perkada.
  5. Pelaksanaan Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Red/Iss

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top