Oleh : Bella Safitri Editor : Abdul Ma’ruf Rahmat Fotografer : Candra Kusuma
Sumbawa, [JejakNTB.com] | Pembangunan Pasar di Daerah dihajatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk berusaha, memenuhi kebutuhan pokok dan membangun pertumbuhan ekonomi di daerah.
Meskipun demikian untuk membentuk karakter pasar rakyat sehingga dimiliki oleh masyarakat membutuhkan waktu dan strategi, jika tidak cermat pasar yang terbangun tersebut bisa jadi tidak dimanfaatkan oleh pedagang dan membuat komunitas pasar baru secara liar tanpa izin ,

Demikian terungkap dalam hearing Lintas Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis Pagi 21 April 2022 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs Mohamad Ansori.
Dalam pengantar rapat Ansori sapaan akrab Waka I DPRD menyampaikan bahwa kondisi pasar utama kecamatan Utan telah dibangun dan menghabiskan biaya tidak sedikit namun masih menyisakan beberapa persoalan.
“Pada kenyataan di lapangan banyak masukan kepada lembaga DPRD sehingga diharapkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan bisa terselesaikan agar tujuan pembangunan pasar untuk mensejahterakan masyarakat dan dan keberadaan aset bisa mendongkrak pendapatan daerah” Ucap Ansori.

Dilanjutkan oleh Berlian Rayes SAg. Bahwa Berlian ketua komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bahwa pertemuan digelar dengan menghadirkan para pihak dan lengkap untuk saling berkoordinasi atas adanya kelompok oknum dan pedagang yang dinilai mengganggu aktivitas pasar.
“Kemarin saya mendapatkan laporan dari Pak Camat bahwa di datangi ibu-ibu untuk datang demo ke kecamatan Utan dan menyampaikan keluhannya mengenai aktivitas pasar bayangan, begitu juga dengan kami di lembaga” Ucap Berlian.
Kami meminta pihak OPD terkait untuk tidak menyerahkan itu semua kepada pihak Kecamatan” imbuhnya.
Hal tersebut diamini oleh Camat utan. Syahruddin.S.Sos “Seperti yang disampaikan tadi memang apa adanya. Kita selaku Pemerintah Kecamatan bersama yang lain sudah berupaya beberapa kali melakukan teguran secara lisan maupun tulisan akan tetapi tetap terjadi seperti sekarang ini. Jelas Pak Camat Lut. Sapaan akrab Camat Utan.

Kemudian lanjutnya, Kemarin kami bersama tim yang di bentuk koperindag turun ke lapangan masih memberi himbauan. Kita inginnya ada tindakan tegas untuk penertiban bukan hanya himbauan. Karena jika kita lihat jeda waktu 22 Januari 2022 ada jeda sekitar 3 bulan lebih. Kita kasi himbauan selama 1 minggu dan 3 hari bersih tidak ada kegiatan, namun belakangan timbul kembali. Jelasnya
Kemudian kata Lut. Kami berharap tim yang ada hadir pada hari ini, bisa bersama – sama melihat ke lapangan dari sisi prasarana, kebersihan, lalu lintas yang ada di Pasar Utan. Jika hanya Kecamatan saja yang diandalkan kita terus terang tidak bisa karena kita hanya bisa koordinasi dan fasilitasi saja.Pungkas Lut
Atas hal tersebut Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Riki Trisnadi SE.MSi, menanggapi bahwa sudah ada upaya pencegahan dan himbauan. Mesipun demikian masih juga diulang lagi oleh kelompok oknum dan pedagang .
” kaitan dengan keberpihakan dan attensi Kami, untuk menjadikan pasar utan berjalan dengan baik sesuai harapan kita sangat besar.
Pasar utan ini sejak tahun 2019 atau 2020 telah mencoba melakukan relokasi awal. Dan baru terlaksana pada akhir tahun 2021 setelah beberapa kali berupaya memanggil pedagang pasar lama yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Pasar Utan untuk memberi pemahamaman bahwa pasar Utan siap dipakai semua teman-teman KUPT bahkan camat, Kapolsek dan Danramil beserta jajaran sangat inten membantu relokasi tersebut.
Namun belakangan ada muncul sebagian pedagang ikan yang masih mempertahan diri berjualan di pekarangan rumah warga sekitar 100 meter dari wilayah pasar lama.
Atas hal ini kami pada hari selasa lalu berkoordinasi dengan kasat pol PP untuk segera membentuk tim penertiban Pasar Seketeng dan Pasar Utan. kami koperindag tetap berupaya mengambil bagian mengembalikan para pedagang untuk berdagang di pasar baru. Jekas Riki
Adapun permasalahan di Pasar Baru Utan, memang belum sempat di vaping blok sehingga mengakibatkan jalanan yang becek dan ketidaknyamanan bagi para pedagang. Pungkasnya.
Sebagai pemimpoin wilayah di Desa Tengah, Kades Desa Tengah Zainal Muttaqin SP menceritakan alasan pedagang kembali ke sekitar lokasi pasar lama
” semua pedagang yang pindah tersebut, sebelumnya telah berdagang di pasar baru.
Hanya saja pada awalnya 7-8 orang kembali karena pedagang ikan beralasan bahwa barang yang diperjual belikan rusak, ikan tidak akan bertahan lama dan juga biaya transportasi menjadi naik, Jelasnya.
Kami juga ditekan tentang kewenangan Desa tandas kades Tengah. Selama ini kami menjaga keamanan dan ketertiban bahwa lalu lintas tidak terhambat dan juga tidak ada tetangga kiri kanan area jualan yang merasa terganggu. Ungkapnya.
Kades Bajo Ramli Ahmad yang hadir di agenda tersebut menambahkan pandangannya sebagai desa yang merupakan asal pedagang.

“terus terang seperti apa yang disampaikan Kades Tengah, keluhan pedagang dari Bajo selaku penjual ikan, untuk ke pasar Baru cukup sulit. Terutama jalannya belum maksimal dan penerangan lampu jalannya juga, karena mereka berangkat paling lama jam 5 dari bajo. Jelasnya
Lampu penerangan jalan sangat penting bagi pedagang, juga masalah biaya ojek juga cukup jauh. Atas hal ini kami sudah menghimbau beberapa kali tapi pada kenyataannya mereka tetap kambali ke pasar lama. Dan juga mungkin ikan kurang laku disana karena pembeli agak jauh kesana. Pungkasnya
Ditempat yang sama Kades Motong Abdul Wahab.AMd menjelaskan bahwa ada masukan dan kritik sebelum pemindahan, bahwasanya ada komitmen pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana

” Jalan harus dibenahi, Kita harus mempunyai sikap tegas dan kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah yang telah mengalokasikan pasar baru tersebut Ucap kades Motong
Atas hal ini mendapat penjelasan gamblang akar masalah oleh KaPolsek Utan Muhammad Yusuf
“Kami mengapresiasi sikap para toga dan Toma, Kami juga sudah berpengalaman menjalani pemindahan pasar ini dengan berbagai macam caranya, namun tetap ada masalah, Seketeng dulu pun demikian. Jadi kalo kita menyikapi hal ini saya salut dan bangga dengan tokoh agama tokoh masyarakat Utan. Berkat edukasi dan pendekatan persuasif kami tidak ada masalah. Ucapnya
Setelah dilaunching muncul masalah karena ada ketidakpuasan pedagang. Titik krusial bukan sarana dan prasarana tetapi orang yang memberikan lokasi dipasar ex utan. Mau tidak mau kita harus mengambil sikap atas hal ini. Mungkin dengan cara memanggil mereka disini dan mempertanyakan kembali mengapa ada akses jual beli disana walupun diluar area ex pasar yang otomatis mengganggu dikarenakan jalan macet sebab itu jalan umum bukan jalan yang dipergunakan oleh sekelompok pedagang. Jelas Yusuf.
Kedua lanjut Kapolsek Utan penghobi Sepakbola ini, akibat adanya penjualan disana secara otomatis akan berimplikasi ke kesehatan. Saat kita melakukan edukasi jalan macet, omset berkurang, kata para pedagang. Untuk itu tolong apa yang menjadi tuntutan pedagang segera kita cari solusinya. Agar yang menjadi keluhan masyarakat dan pedagang disana tidak lagi menjadi alasan mereka untuk tidak mau pindah ke pasar baru. Pungkas Yusuf.
Kadis perhubungan Drs. Abdul Aziz MSi dikesempatan tersebut memberikan penjelasan tentang penggunaan bahu jalan.
“ada dua hal yang dapat saya tangkap .Pertama pedagang itu melakukan jual beli di sekitar bahu jalan dan tidak ada yg merasa keberatan. Memang tidak ada, akan tetapi secara aturan tidak dibenarkan. Artinya apapun bentuk jual beli sudah tidak dibenarkan. dan disitu dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas dan lampu peringatan masuk pasar. Jelasnya.
Atas hal ini ketua komisi 3 DPRD Hamzah Abdullah memberikan pandangan bahwa masalah ini bisa diselesaikan
” masukan dari saya, karena ada beberapa pedagang yang masih bertahan di sekitar pasar lama, kalo kita bahu membahu pasti dapat terselesaikan yang terpenting satu bahasa”. Ucapnya
Kalo ada pedagang yang bilang ikan rusak dalam waktu beberapa Jam itu keliru. Imbuh Cha akrab ketua komisi 3 ini disapa.
Bunardi AMd Pi Wakil Ketua Komisi II menimpali bahwa Kasus disana bisa jadi karena adanya kecemburuan sosial pedagang ikan yang berjualan dipasar baru. Karena ada juga yang jualan diluar pasar. Ada oknum yg memberikan fasilitas berjualan untuk pedagang di luar pasar. Ungkapnya.
” Saya harap kepada Pemda untuk menggunakan Kewenangan masing masing sesuai regulasi yang ada dan Pemda harus memberikan perlindungan kepada Masyarakat tambah Edy Syarifuddin Sekertaris Komisi 3.
Agar bisa melihat kekurangan yang ada perlu ada turun lapangan kata Adizul anggota komisi II lainnya. Hal ini di Amini oleh Ridwan selaku sekretaris komisi II, agar pasar baru Utan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat Kecamatan utan.
Di sisi lain Yasin musamma SAP, Anggota komisi 2 mengkritisi bahwa terkait dengan kondisi terbaru pasar Utan, bisa jadi ada kepentingan kelompok tertentu.
“Kita harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum yang memberikan ruang pada pedagang. Kami Sepakat dengan kasat pol PP harus ada operasi terpadu. Harus ada Solusi cara meyakinkan pedagang untuk bisa betah berjualan di pasar baru. Ucapan Yasin.
Ahamdul Kusasih SH juga tak ketinggalan memberikan pandangannya.
“Cara untuk menyelesaikan ini yaitu kembali ke ilmu sosiologi yaitu pendekatan merubah watak manusia memang sangat sulit tapi sekerasnya watak bisa dilakukan perubahan” Ucap Ahmadul.
Kadis lingkungan hidup Ir Syafruddin menanggapi bahwa terhadap masalah sampah di Desa melalui pendekatan mandiri berbasis desa.
“Pengelolaan sampah di Desa berbasis Desa, dan fasilitasi untuk itu di Kecamatan Utan sudah cukup” Jelasnya
Selanjutnya sebagai pimpinan rapat Berlian Rayes SAg menegaskan beberapa hal penyebab masalah.
” jadi satu poin kunci disini, jika sejak awal tidak ada izin dari pemilik lahan dan pembiaran dari Pemerintah maka tidak akan berkembang biak seperti sekarang” Ucapnya
Di akhir pertemuan, para audien sepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dengan beberapa poin yakni ; 1) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar bersikap tegas melakukan penertiban secara terpadu terhadap aktivitas pasar di luar pasar baru Kecamatan Utan, dan 2) Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa agar memperhatikan insfratruktur penunjang sarana dan prasarana pasar baru Kecamatan Utan meliputi perbaikan akses jalan, penerangan jalan menuju pasar, pemasangan rambu-rambu untuk menghindari kecelakaan di seputaran pasar.(AM/Bela/Ruf)




















