Singgung Percepatan Pembangunan, RDTR Kabupaten Sumbawa Perlu Disupport Pusat

JejakNTB. com| Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan Bupati Sumbawa tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula oleh kepala Daerah lainya seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Asmat.

Disela sela Rapat Lintas Sektor tersebut, Ketua DPRD  Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq mensupport upaya yang dilakukan  Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam menerbitkan regulasi pengendalian dan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar. Karena hal ini merupakan momentum untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian Ketua DPRD berharap tidak cukup di kawasan perkotaan Sumbawa Besar saja karena Wilayah Kabupaten Sumbawa sangat luas bahkan luasnya adalah 32 persen dari NTB.
” Saat ini baru Perda RTRW Kabupaten Sumbawa dan Perbup  Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar saja yang digarap, padahal kita punya 24 Kecamatan, padahal Potensinya besar  hanya sayangnya anggaran yang ada terbatas, oleh karenanya demi akselerasi pembangunan di Kabupaten Sumbawa RDTR untuk Kabupaten Sumbawa penting dilakukan, Kami sangat mendukung, mensupport hal ini untuk terus diperjuangkan dan berharap  dari Pemerintah Pusat untuk membantu penetapan RDTR lainnya dalam Kabupaten Sumbawa. Karena Sumbawa 32 % dari NTB. Kedepannya pengembangan wilayah kabupaten Sumbawa  akan menyentuh potensi wisata yang ada di Kawasan SAMOTA, sempadan pantai dan Gunung, pengembangan kawasan terbuka hijau, kawasan industri, kawasan pendidikan, kawasan pertanian, kawasan perumahan, dan sektor lainnya.  Hal ini sangat dibutuhkan untuk kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Sumbawa.”Pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Sumbawa Drs. H.Mahmud Abdullah memaparkan Substansi dan Draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar pada rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Jumat 14/12/2022 di RA Suit Simatupang Jakarta.

Rapat Pembahasan lintas sektor ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian muatan spasial rencana tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara lintas sektor melibatkan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah terkait DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Didalamnya Kementerian atau Lembaga wajib membawa kelengkapan dokumen berupa peta digital yang akan diusulkan atau diintegrasikan dalam rencana tata ruang (RTR)

H.Mo Bupati Sumbawa akrab disapa menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR atau BPN yang telah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sumbawa besar sejak tahun 2019 hingga saat ini yang akan segera ditetapkan.

” Kami memberikan atensi untuk finalisasi produk hukum yang akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Kepala daerah” Ucapnya

Seperti diketahui delineasi wilayah perencanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar seluas 1488,06 HA yang terdiri dari tiga Kecamatan, tujuh Kelurahan dan 5 desa. rencana detail tata ruang (RDTR) diharapkan mampu mendukung program online single submission ( OSS ) dalam investasi di Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa berharap semoga iklim investasi yang ditunjang oleh pemanfaatan ruang yang sesuai regulasi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah perencanaan.
” Harapan kami Kementerian ATR atau BPN bersama pemerintah pusat terus memberikan bantuan teknis agar lebih memperluas jangkauan regulasi terkait RDTR di Kabupaten Sumbawa” tutup H.Mo. (Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top