Setelah Diviralkan Media, Akhirnya Guru dibolehkan Libur ! Ini Surat Revisinya

SUMBAWA, JejakNTB – Kini guru-guru di Kabupaten Sumbawa bisa bernafas lega, karena sudah ada surat revisi yang membolehkan bapak ibu guru mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs rehat setelah semesteran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, DR.Drs. Ikhsan Safitri, M.Si, akhirnya merevisi Surat Edarannya tertanggal 14 Juni 2024 bernomor 40035/ 3451 Dikbud/2024 Perihal : Libur dan Cuti dengan Surat Revisinya bernomor 400.3.5/3452/Dikbud/2024 dengan tanggal yang sama.

Dalam Surat tersebut Kadis Ikhsan mengakui ada kekeliruan dengan kembali menyusun narasi perbaikan surat menarik kembali larangannya kepada guru menjadi dibolehkan berlibur dan sebagainya,

 

Kepada
Yth. 1. Korwil Pendidkan
2. Pengawas TK, SD dan SMP
3. Penilik
4. Kepala PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta
Se-Kabupaten Sumbawa
di-
Tempat

Dengan memperhatikan regulasi yang berlaku terkait dengan Libur Sekolah, Cuti Tahunan dan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 maka berdasarkan:

1. Peraturan BKN nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
2. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SD/MI, yang secara spesifik mengatur
tentang jumlah minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 minggu pada Kurikulum 2013;
3. Permendikbud 35 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs, yang secara spesifik mengatur
tentang jumlah minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 minggu pada Kurikulum 2013;
4. Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka yang secara spesifik
mengatur tentang jumlah minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 minggu pada Kurikulum
Merdeka.
Atas dasar regulasi di atas maka:
1. Untuk memenuhi minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 minggu dalam 1 tahun pelajaran
maka kalender pendidikan yang sedianya libur bagi Guru dan Peserta didik dari tanggal 18 Juni-
13 Juli 2024 diubah menjadi 19 Juni-6 Juli 2024;
2. Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024;
3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SD dari tanggal 8-20 Juli 2024 dan SMP dari 8-10
Juli 2024;
4. Jadwal PPDB tahun Pelajaran 2024/2025 akan diatur kemudian;
5. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 400.3.5/3451/
Dikbud/2024 tanggal 14 Juni 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian surat ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, atas perhatiannya dan
atas kerja samanya disampaikan terima kasih.

Kepala Dinas,

 

Dr.Drs. M. Ikhsan Safitri, M. Si
NIP. 19640603 198703 1 017

 

 

 

 

Pewarta    : ISS

Editor       : Nukman 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top