Sekdis Dikpora : “Revitalisasi Sekolah Sah Dialihkan Asal Disepakati bahkan Pelaksana Tekhnis tidak harus Guru”

Sekdis Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan

 

 

 

MATARAM || Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan menegaskan bahwa alokasi anggaran dan pelaksanaan program revitalisasi gedung sekolah dapat dialihkan secara sah ke program lain yang lebih mendesak.

 

Termasuk yang mengerjakan tidak harus guru dan Kepala Sekolah dalam ruang lingkup yang di tunjuk guna mendapatkan revitalisasi. ” Jika sudah ada kesepakatan melalui musyawarah mufakat di awal kenapa tidak, itu sah saja, kecuali sepihak dan tidak diketahui yang lain itu enggak boleh.” ucap Muhammad Ihsan pada media ini, Rabu, (2/9).

Selain itu, Ihsan juga melihat tidak mungkin guru menjadi tukang atau alih fungsi jadi buruh kasar saat revitalisasi berjalan di satuan unit kerjanya.”Enggak mungkin guru nyambi jadi tukang, guru itu tugasnya mendidik, melatih dan membimbing siswa dalam kelas itu baru profesional,” tambahnya.

Dia melanjutkan bahwa pekerja tekhnis proyek baiknya diserahkan pada ahlinya yang berpengalaman dan terbiasa menjadi tukang pada setiap hal tekhnis.

” Enggak mungkin lah kepala sekolah dan guru menjadi pimpro apalagi Ketua Komite itu jelas akan hasilkan pekerjaan yang dilakukan menjadi amburadul dan berantakan,” sambungnya.

Hal tersebut dia kemukakan ditengah adanya fitnah dan sorotan terhadap Dinas Pendidikan yang dianggap melakukan intervensi pada sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Dompu padahal sejatinya tidak ada bahkan itu adalah isu murahan yang sengaja dihembuskan oleh sejumlah akun penyebar fitnah dan hoaks. Pria yang karib disapa Bung Ihsan justru mengarusutamakan transparansi dan akuntabilitas kinerja yang baik dalam mewujudkan pendidikan di Kabupaten Dompu yang maju dan religius sesuai visi besar BBF–DJ.

” Semuanya ada regulasi Om, kita wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur itu aja,” tandasnya.

 

Lebih lanjut Ihsan mengemukakan Syarat utamanya, pengalihan tersebut wajib mendapat persetujuan dan kesepakatan bersama dari seluruh warga sekolah.Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pembangunan di lingkungan pendidikan berjalan fleksibel dan tepat sasaran sesuai kebutuhan riil di lapangan.

 

 

Mekanisme Pengalihan Harus Transparan

Senada dengan Sekdis, Kepala Dinas Pendidikan  Rifaid menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang diskresi bagi pihak sekolah. Namun, prosesnya harus melewati mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Warga sekolah yang dimaksud meliputi:

  • Kepala sekolah sebagai pimpinan lembaga.
  • Dewan guru dan tenaga kependidikan.
  • Komite sekolah yang mewakili aspirasi orang tua murid.
  • Perwakilan alumni atau tokoh masyarakat setempat jika diperlukan.

 

 

“Pengalihan dana atau fokus revitalisasi tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh kepala sekolah saja. Harus ada musyawarah formal yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama,” ujar Kepala Dinas saat meninjau salah satu proyek sekolah, Rabu (2/9).

 

Prioritas Kebutuhan yang Mendesak

Sebagai contoh, jika sebuah sekolah awalnya mendapat anggaran untuk revitalisasi pagar luar, namun laboratorium komputer mereka habis terbakar atau ruang kelas mengalami kebocoran parah, maka anggaran pagar tersebut sah dialihkan untuk memperbaiki fasilitas digital atau ruang kelas.

Dinas Pendidikan mengingatkan bahwa hasil dokumen kesepakatan warga sekolah tersebut nantinya harus dilaporkan ke tim verifikasi dinas.

Hal ini diperlukan agar perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dapat disetujui secara hukum dan terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top