Sejumlah Ruas Jalan Masih Rusak, Anggota Dewan Nasdem Angkat Bicara !

JejakNTB.com | Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Nasdem H. Asaat Abdullah mengunjungi sejumlah wilayah di Kabupaten Sumbawa sejak 27 Mei hingga 3 Juli lalu. Kunjungannya dalam rangka serap aspirasi sebagai kewajibannya selaku anggota DPRD.

Dari hasil kunjungannya, hampir di semua titik yang didatangi persoalan utamanya adalah infrastruktur jalan. Keluhan masyarakat, pemerintah katanya selalu menjanjikan penanganan. Namun faktanya tidak dilakukan. Misalnya di Sebeok, Senawang, Kelawis Kecamatan Orong Telu. Begitu juga di wilayah Timur. Sejumlah dusun di wilayah Tarano hingga Pelampang. Salah satunya ruas jalan ke Labu Jontal.

Namun di sisi lain berdasarkan pantauannya, ada sejumlah ruas jalan yang seharusnya tidak menjadi skala prioritas untuk di hotmix, justru dipaksanakn di hotmix. Hanya karena berdasarkan keinginan dan kepentingan tertentu. Sementara yang seharusnya urgent di tangani justru hanya dijanjikan.

“Inilah akibatnya kalau perencanaan itu dilakukan dari atas ke bawah. Makanya saya menganggap Pemda gagal dalam melakukan perencanaan. Mustinya perencanaan dibuat berdasarkan kondisi di bawah kemudian diusulkan ke atas untuk ditangani,” kata mantan Kadis PU Sumbawa yang menjabat sekitar 8 tahun itu.

Menurut ketua Nasdem Sumbawa itu, jika Pemda Sumbawa serius melakukan perencanaan dari bawah, minimal ruas jalan rusak bisa dicicil untuk dilakukan perbaikan ataupun penanganan sementara. Kuncinya tidak memaksakan sesuatu yang tidak musti dilakukan. Karena di sisi lain, setiap kali masyarakat menyuarakan perbaikan infrastruktur, Pemda selalu berdalih penanganan sesuai kemampuan anggaran.

“Sementara faktanya justru ada pemborosan anggaran. Ruas jalan yang tidak musti di hotmix, justru di hotmix. Saya yakin teman-teman di PU sangat faham tekhnisnya,” kata H. Asaat.

Di bagian lain karena banyaknya ruas jalan rusak saat ini, H. Asaat berharap pemerintah memasang rambu di setiap titik. Agar masyarakat bisa melihat dan berhati-hati. Karena apabila ada pengguna jalan yang jatuh akibat jalan yang rusak, pemerintah bisa dituntut. salah satu landasannya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan pihak PU Sumbawa, H. Asaat yang datang mendampingi perwakilan masyarakat dari sejumlah wilayah mendengarkan secara rinci alasan pemerintah belum maksimal melakukan perbaikan jalan. Salah satunya karena persoalan anggaran yang terbatas. (*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top