Satgas MBG NTB: BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Brang Rea Tepas untuk Evaluasi dan Perbaikan

MATARAM, JEJAKNTB||Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan langkah cepat telah diambil menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Ketua Satgas MBG Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Operasional sementara terhadap SPPG Sumbawa Barat Brang Rea Tepas Yayasan Samawi Cahaya Ummat melalui Surat Nomor: 746/D.TWS/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.

“Penghentian ini bersifat sementara hingga 15 Desember 2025 untuk memberi waktu perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dapur,” jelas Ketua Satgas MBG NTB di Mataram, Minggu (2/11).

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi intensif antara Satgas MBG Provinsi NTB, Satgas MBG Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Kesehatan, dan BGN, menyusul laporan adanya kejadian bahwa penerima manfaat yang mengalami gejala mual, muntah, dan sakit perut usai mengonsumsi menu MBG pada 30 Oktober.

Dinas Kesehatan Kabupaten bersama Balai Besar POM Mataram telah mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium guna memastikan penyebab pasti kejadian. Dugaan sementara mengarah pada pengawasan distribusi dan waktu konsumsi yang tidak sesuai ketentuan.

“Satgas MBG Kabupaten Sumbawa Barat juga sudah menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapat penanganan medis yang layak dan kondisi dapur ditinjau secara menyeluruh. Hasil laboratorium akan menjadi dasar langkah lanjutan,” tambahnya.

Dr. Aka menegaskan bahwa Satgas MBG NTB dan Kabupaten serta Badan Gizi Nssional tidak akan mentolerir kelalaian dalam pelaksanaan program.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak NTB adalah prioritas utama. Program MBG harus dijalankan dengan standar keamanan pangan tertinggi dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Satgas MBG NTB juga menegaskan, penghentian operasional sementara ini bertujuan agar pihak pengelola dapat memperbaiki sistem distribusi, sanitasi dapur, serta berbagai hal terkait keamanan pangan sebelum dinilai layak beroperasi kembali.

 

Reporter  : Syahrul

Redaksi.   : Nukman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top