Sambil Ngerumpi Sambil Main Judi Online, Ketiga Ibu Paruh Baya di Dompu Dicokok Polisi

Nampak ketiganya dicokok Polisi saat bermain judi online (Foto.jejakntb/Humas Polres Dompu/Ist)

 

JejakNTB.com, DOMPU | Tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH.

Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 23. 30 wita.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

“Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya,” ujar Kapolsek.

“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” harapnya.

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.

Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Frn/Hms)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top