Anggota DPRD Sumbawa, Muhammad Tayeb Rambo
SUMBAWA, JEJAKNTB|Keberadaan perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa terus disorot.Terutama tambang emas di wilayah Kecamatan Ropang yang dikelolah PT. Sumbawa Juta Raya (SJR).
Hingga saat ini kontribusinyal
terutama untuk membantu
pembangunan daerah masih belum
jelas. Hal-hal yang dilakukan masih
skala kecil. Padahal perusahaan yang
hingga saat ini melakukan
pengiriman material lewat jalur laut
ini telah mengantongi ijin produksi
cukup lama.
“Terkait PT SJR, sama sekali belum
ada laporan secara resmi kepada
pemerintah daerah tentang hasil
yang mereka keruk dari bumi tanah
Samawa ini. Padahal mereka sudah
mulai produksi (emas),” kata Anggota DPRD Sumbawa, M. Tayeb Rambo, Sabtu (3/8).
Tidak hanya persoalan kontribusi nyata untuk daerah, Rambo juga menyoroti terkait tenaga kerja. Mulai dari persoalan rekrutmen hingga laporan yang jelas berapa jumlah tenaga kerja dan laporan detil lainnya.
Menurutnya, dengan sikap PT SJR
yang tidak jelas seperti itu, maka
perlu ada sikap tegas dari
pemerintah daerah. “Mereka
mengeruk hasil bumi Sumbawa.
Tentu harus jelas kontribusinya
untuk tau dan tanah Samawa. Harus
ada pembagian hasil yang jelas,”
tukasnya.
Selain SJR, Rambo juga menyoroti
keberadaan PT AMNT di Blok Elang
Dodo. Diakui untuk di wilayah Dodo
memang masih dalam tahapan
explorasi detail. Sehingga belum ada
pembagian hasil dan SCR yang wajib
mereka berikan kepada Kabupaten
Sumbawa.
Belajar dari Kabupaten Sumbawa
Barat, dari hasil bagi keuntungan
Kabupaten Sumbawa Barat dan pemerintah pusat yakni 40 % :60%. Itu sudah sesuai dengan MoU pemerintah dengan perusahaan tersebut. Namun di Kabupaten Sumbawa, Rambo menilai angkanya sangat tidak rasional. Yakni dengan pendapatan 2% dari hasil keuntungan yang mereka dapat sama dengan 8 kabupaten lainnya yang ada di NTB.
Menurutnya, dengan sikap PT SJR
yang tidak jelas seperti itu, maka
perlu ada sikap tegas dari
pemerintah daerah. “Mereka
mengeruk hasil bumi Sumbawa.
Tentu harus jelas kontribusinya
untuk tau dan tanah Samawa. Harus
ada pembagian hasil yang jelas,”
tukasnya.
Selain SJR, Rambo juga menyoroti
keberadaan PT AMNT di Blok Elang
Dodo. Diakui untuk di wilayah Dodo
memang masih dalam tahapan
explorasi detail. Sehingga belum ada
pembagian hasil dan SCR yang wajib
mereka berikan kepada Kabupaten
Sumbawa.
Belajar dari Kabupaten Sumbawa
Barat, dari hasil bagi keuntungan
Kabupaten Sumbawa Barat dan pemerintah pusat yakni 40 % :60%. Itu sudah sesuai dengan MoU pemerintah dengan perusahaan tersebut. Namun di Kabupaten Sumbawa, Rambo menilai angkanya sangat tidak rasional. Yakni dengan pendapatan 2% dari hasil keuntungan yang mereka dapat sama dengan 8 kabupaten lainnya yang ada di NTB.
“Saya yakin kalau tidak ada Blok
Dodo Rinti tidak mungkin mereka
berani membangun smelter di KS
yang menelan biaya puluhan triliu
katanya.Dia menyarankan kepada pihakeksekutif untuk segera mengundang secara resmi management PT Amman Mineral
dan melibatkan semua pihak terkait
yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Sehingga bisa dijelaskan progres
rencana mereka minimal 5 tahun
kedepan.
“Saya yakin sudah tidak ada lagi
polemik pro dan kontra di tengah
tengah masyarakat kabupaten
Sumbawa tentang keberadaan
tambang kalau sudah jelas,” kata
wakil rakyat dari Kecamatan
Lenangguar ini. (ISS)




















