DOMPU, JEJAKNTB|| Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu diduga diwarnai temuan mencurigakan. Berdasarkan penelusuran Koalisi Pemantau Transparansi pada Kamis (28/5), ditemukan setidaknya sejumlah peserta yang lolos seleksi administrasi tidak terlacak dalam situs resmi e-LHKPN KPK.
Sejumlah nama peserta Seleksi Terbuka (Selter) 11 Jabatan Eselon II di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Dompu yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ternyata tidak terlacak dalam laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atau yang lolos seleksi administrasi tidak terlacak dalam situs resmi e-LHKPN KPK.
Hal terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung melalui situs resmi e-LHKPN KPK, Jumat (29/5). Hasilnya, Beberapa nama peserta tidak muncul sama sekali dalam sistem pencarian LHKPN. Bahkan sebagian lainnya malah tercatat belum memperbarui laporan kekayaannya.
Padahal, bukti pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat penting yang wajib dilampirkan peserta Selter sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Adapun yang tidak ditemukan atau datanya dinilai belum mutakhir dalam laman resmi LHKPN KPK terpantau sebagai berikut :
Juliadin, S.Pd., M.Si
Dr. Mahjulan, S.P., M.P
Muhammad Adhar, S.Sos., M.Si
Efendi, S.Ag., M.M.Inov
Mohammad Fadilah, SE., M.Si
Subari, M.Pd
Syarifuddin, S.PdI., M.M
Sukarman, S.Pt
M. Karwapi, SE., M.Si (laporan terakhir 2022)
Maria Ulfah, SST., M.Kes
Rahmat Hidayat, SE (laporan terakhir 2024)
Irfan, S.Pt., M.Si (laporan terakhir 2024)
Anike Kusumawati, S.SiT., M.Kes (laporan terakhir 2024)
Plt. Kepala BKPSDM Dompu, Asraruddin SH, membantah adanya kelalaian dalam proses seleksi administrasi. Ia memastikan seluruh peserta yang lolos telah memenuhi persyaratan, termasuk melampirkan bukti pelaporan LHKPN.
“Admin itu ada di kantor kita, bisa dicek semua. Masyarakat juga bisa memantau. Panitia bekerja berdasarkan standar, prosedur, dan mekanisme yang sudah ditentukan. BKD hanya sekretariat yang melayani kebutuhan tim Pansel,” ujarnya.
Asraruddin sendiri justru meminta media menyerahkan daftar nama peserta yang tidak ditemukan dalam laman LHKPN untuk dilakukan pengecekan ulang.
“Coba kirim nama-namanya, nanti kami konfirmasi ke admin,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, anggota Komisi II DPRD Dompu, Baharuddin SE, turut mengingatkan agar proses Selter tidak dijalankan secara asal-asalan atau sarat kompromi kepentingan. Kata dia, Pansel memikul tanggung jawab besar menjaga marwah birokrasi daerah.
“Sebagai lembaga pengawas, kami menghimbau BKD dan Pansel bekerja jujur dan transparan. Hindari situasi yang menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas penilaian peserta Selter,” tegas Baharuddin, Jumat (29/5).
Ia menilai, proses Selter bukan semata agenda pengisian jabatan, tetapi menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.
“Kinerja Pansel hari ini adalah wajah pemerintah daerah di mata masyarakat. Kalau prosesnya dipenuhi tanda tanya, maka kepercayaan publik juga ikut runtuh,” sentil Baharuddin.
Diketahui, tahapan Seleksi Terbuka masih terus berjalan. Sabtu (30/5), sebanyak 75 orang peserta dijadwalkan mengikuti uji makalah dan presentasi di hadapan tim Pansel dan panelis.
Tahapan tersebut bakal menjadi penentu siapa saja yang lolos ke posisi tiga besar pada masing-masing OPD sebelum akhirnya dipilih menduduki kursi jabatan strategis Pemerintah Kabupaten Dompu.
Direktur Eksekutif Center for Public Integrity, Budi Santoso, mendesak Panitia Seleksi (Pansel) untuk bersikap lebih transparan dan tegas.”Persyaratan LHKPN ini bukan sekadar formalitas, ini tolak ukur integritas awal sebelum seseorang memegang anggaran negara dan kewenangan publik. Jika saat seleksi saja tidak patuh, bagaimana nanti saat menjabat?” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (29/5)
Menanggapi temuan ini, Analis Kebijakan Publik, M Alexander menyatakan pihaknya meminta pansel untuk melakukan verifikasi ulang data pelaporan harta kekayaan para peserta.”Kami akan kroscek NIK dan nama-nama yang bersangkutan melalui koordinasi langsung dengan pihak KPK. Jika memang terbukti tidak melaporkan LHKPN, mereka terancam didiskualifikasi dari tahapan seleksi selanjutnya,” tegasnya. Pansel memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi peserta yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti tanda terima LHKPN, guna mengantisipasi adanya kesalahan sistem maupun perubahan data di internal KPK.(***)




















