Polsek Madapangga kembali Disorot, Penanganan Kasus Penggelapan Emas 34 gram Molor Menguap

MADAPANGGA, JEJAKNTB| Masyarakat kini mulai krisis kepercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum khususnya kepolisian, pasalnya sejumlah kasus kriminalitas diduga menguap dan indikasi tidak akan ditindaklanjuti secara tuntas kini nyata. Jajaran Polsek Madapangga Kabupaten Bima kembali mengulur waktu dalam supremasi dan tegaknya hukum. Sejumlah kasus menguap di sektor ini dan kini kasus dugaan penggelapan pun mengalami nasib yang sama dengan aduan-aduan lainnya.

Salah satu korban penggelapan yang diwakili suami korban, Lukman (50) mempertanyakan kinerja aparat kepolisian Polsek Madapangga terutama Kanitreskrim yang diamanahkan Polres Kabupaten Bima untuk melakukan sidik dan follow up.

” Kasus ini sebelum puasa dilaporkan dan sebentar lagi mau idul adha, janji Kanitreskrim Polsek Madapangga untuk gelar perkara mana,” tanyaknya pada wartawan JejakNtb, pada Jum’at Siang (17/4).

Lukman menambahkan kasus ini bukan delik aduan melainkan pidana murni, ” Oknum tersangka dan dua alat bukti sudah cukup untuk menyeret oknum ASN DP32AKB Madapangga berinisial ‘JBD’ , apalagi yang ditunggu,” tegasnya.

Pekan lalu AIPDA. Heri Kuswanto pun berjanji akan segera melakukan gelar perkara atas kasus yang menimpa korban Nurwahidah asal Desa Dena yang ditipu oleh warga Ncandi atas nama Jubaidah H Abakar selaku ASN DP32AKB Madapangga yang baru lulus kemarin.

Kasus ini berawal dari Jubaidah H Abakar Ncandi yang meminjam sejumlah emas seberat 34,48 gram milik Nurwahidah dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Kejadian ini terjadi pada tahun 2014 dan Nurwahidah mengalami kerugian hampir Seratus Juta Rupiah.

“Jejak rekam penggelapan itu terbaca di pegadaian, alat bukti apalagi yang ditunggu polisi, Jubaidah telah memenuhi unsur kesengajaan dan rekaman suara maupun videonya lengkap, polisi kurang apa,” tandasnya.

Kapolsek Madapangga yang diwakili Brigpol. Anas Rifaid, SH selaku penyidik yang menyelidiki perkara tersebut saat ditemui wartawan JejakNtb tidak menampik hal tersebut,

” Silakan hubungi pak Kanitreskrim Polsek Madapangga, yang jelas kita sudah buat aduan dan korban telah diambil keterangan baik di momen pertama hingga klarifikasi pada Jum’at 13 Maret 2026,” ungkapnya.

Kanitreskrim Polsek Madapangga, AIPDA. Heri Kuswanto, SH saat dikonfirmasi via telepon genggamnya berdering tapi tidak diangkat.

“Kita SMS aja tidak dijawab dan telfon hampir sepuluh kali tak diangkat – angkat,” beber suami korban.

 

Kasatreskrim Polres Kabupaten Bima, AKP. Abdul Malik, SH yang dikonfirmasi terkait sejauhmana penanganan perkara ini menyarankan kepada keluarga korban untuk segera menemui Kapolsek Madapangga Ahmad Zulfikar, SH.

“Silakan datangi Kapolsek Madapangga termasuk Kanit Reskrim Polsek Madapangga, tanyakan sudah sejauhmana ditangani termasuk SP2HPnya,” pungkasnya.

Pihak Keluarga korban kerap berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan ketuntasan kasus ini namun faktanya berkata lain.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 488, yang merupakan bentuk khusus dari penggelapan (Pasal 486). Pasal ini mengancam orang yang menyalahgunakan barang/uang milik orang lain yang dikuasai karena hubungan kerja, pekerjaan, atau mata pencaharian, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top