Polri dan Dewan Pers Sepakat : ” Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan UU ITE”

JAKARTA, JejakNTB.com  – Wakapolri menjelaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi secara sah tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, untuk kasus yang memunculkan berita yang benar, wartawannya juga tidak boleh diproses,”ucapnya.

la katakan, Ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang wajib dipatuhi oleh
kepolisian. Kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui oleh
dewan pers,” katanya.

Untuk itu, Agus mengatakan., Kepolisian di ingatkan untuk menggunakan mekanisme sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers dan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Penegakan hukum menjadi pintu terakhir setelah klarifikasi, mediasi, dan upaya lainnya dilakukan ujar,” Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan perbedaan antara media sosial dan media massa siber

Media sosial dibuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi, sementara media massa siber sebaliknya,” jelasnya.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh media dilindungi oleh undang-undang.

Kecepatan informasi di media sosial dapat mencakup tanpa batas waktu dan wilayah, namun produk
jurnalistik harus dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” katanya

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang tidak bertanggung jawab.

Kepolisian juga berharap media bekerja sama dalam memerangi konten hoax, terutama dalam tahun
politik seperti ini,” pungkasnya.

 

 

Sumber. Humas Kapolri
Editor. Redaksi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top