Penjaga Malam Perumahan di Labuapi Diringkus Polisi

Kapolsek Labuapi IPDA. M. Baejuli saat beri keterangan penangkapan spesialis pencuri di perumahan

 

 

JejakNTB.com | Seorang buruh jaga malam berinisial IR (24) asal Desa Karang Bongkot, kecamatan Labuapi diringkus polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) beberapa barang elektronik di dua lokasi perumahan yang berbeda.

Kapolsek Labuapi, Ipda M. Baejuli menuturkan bahwa pelaku menjalankan aksinya bahkan pada siang hari. Dengan modus operandi, pelaku memanjat tembok rumah korban yang sedang kosong. Lalu menggunakan pisau dan cukit untuk mencongkel dan merusak pintu. “Pelapor ada dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Yang tadinya, pelaku ini mengakui melakukan pencurian hanya sekali, tapi setelah penyidik melakukan pengembangan, akhirnya tersangka mengakui ada dua TKP (lokasi pencurian yang dilakukan),” beber Baejuli, dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Labuapi, Jum’at (25/11).

Namun, pihaknya menduga kuat bahwa pelaku juga kerap kali menjalankan aksi serupa di lokasi-lokasi lainnya. Sehingga kepolisian terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap hal tersebut. “Modus pelaku dengan melakukan pengrusakan dengan alat yang dibawa, ada pisau, cukit, yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban,” terang dia.

Di mana barang-barang hasil curian tersebut telah sempat dijual oleh pelaku, sebelum akhirnya bisa diamankan oleh polisi. Untuk TKP pertama, pelaku berhasil menggondol TV LED milik korban. Lalu di TKP kedua, yang dicuri adalah laptop serta satu unit HP. “Iya ini (pencuriannya dilakukan) di perumahan. Dugaan sementara, pelaku ini spesialis (Curat di perumahan) karena TKP nya lebih dari satu. Dan kemungkinan ada TKP-TKP lain yang saat ini masih kita kembangkan,” ungkap pria yang baru enam hari menjabat sebagai Kapolsek Labuapi ini.

Saat ini, pihak kepolisian juga diakuinya telah mengantongi identitas rekan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Dan masih dalam proses pengejaran. Namun terkait kemungkinan pelaku adalah pengguna atau pun pengedar narkotika, Baejuli menyebut, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. “Penangkapannya dilakukan di rumah pelaku, pada saat ditangkap pelaku sempat ada perlawanan,” pungkasnya. Pelaku kini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke lima KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke empat KUHP. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka IR menyebut dirinya merupakan seorang buruh dan juga bertugas jaga malam di sebuah perumahan. Selain itu, ia juga mengakui, menjalankan aksinya pada siang hari. “Waktu di BTN (TKP) pertama saya sendirian, dapat TV, masuknya pakai pisau (merusak pintu) setelah manjat tembok. Trus yang kedua, berdua sama teman, dapatnya HP sama laptop,” tutupnya. Ia mengaku, barang hasil curian itu sempat dijual dan uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.(RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top