jejakntb, MATARAM |Penertiban lapak yang dibangun diatas saluran talud di bilangan Jalan Airlangga Mataram dilakukan tim gabungan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian, Selasa 28 juni 2022. Sasarannya adalah para pedagang lapak dan kaki lima yang dinilai melanggar etika bangunan dan merusak pandangan dalam tata ruang Kota Mataram.

Pantauan Media, penertiban dan pembongkaran lapak tersebut tidak dilakukan semua pada mereka yang berjualan baik yang ada diatas talud pinggir kiri maupun kanan serta trotoar melainkan hanya pada sebagian kecilnya saja, selain itu petugas eksekutor dan penanggung jawab lapangan atas pembongkaran tersebut enggan memberikan komentar
Ina Manna (45) warga Gomong Mataram mengaku sangat kecewa dengan apa yang dilakukan tim gabungan.
” iya saya pasrah saja mereka datang tiba tiba dan membongkar yang ada , mau gimana lagi pak jadinya yach saya tidak punya tempat untuk bernafkah lagi sama keluarga, ucapnya lirih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kegiatan pembongkaran itu tidak terkesan berat sebelah pasalnya banyak lapak yang berdiri sama dengan miliknya inaq Manna namun tidak ditertibkan oleh pasukan trantib satpol pp kota Mataram bersama Dishub.
Saat media, mendekati salah satu petugas yang memimpin pembobgkaran yakni Kasi Gakkum Satpol dan Dishub setempat keduanya mengelak dan enggan diwawancara media,
” jangan, mohon maaf ini kebijakannya pimpinan nanti langsung saja sama pimpinan langsung sama Kabid DAL OPS, dan Kadis Perhubungan supaya semuanya jelas. Nanti kami salah memberikan keterangan nantinya. Dan kami hanya eksekutor lapangan saja,” elaknya.
Menurutnya pembongkaran ini atas perintah langsung Kepala Dinas Perhubungan dan Satpol PP mengingat bangunan lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
Hingga berita dirilis, belum ada pihak yang bisa memberikan tanggapan dan komentar terkait pembongkaran paksa tampa pemberitahuan lebih awal itu,padahal sudah jelas dalam aturan bahwa sebelum satpol pp dan tim gabungan melakukan eksekusi perlu juga adanya informasi awal hingga barang dagangan warga tdk tercecer. (RED)




















