Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Kapal IDR 3,9 M di Bima Dipertanyakan LP2KP NTB

jejakntb.com, BIMA | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Pembagunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi NTB , Agussalim Hamzah mengatakan, dalam institusi kepolisian ada batas waktu penanganan kasus. “Kalau kasus ringan jangka waktu yang ditangani 30 hari, kasus sedang 60 hari dan kasus berat itu 90 hari, namun yang terasa aneh kasus ini sudah bertahun tahun belum ada kejelasan,” jelasnya.

“Jika penegakan hukum dikaitkan dengan satu asas cepat, sederhana dan mudah, maka seharusnya digenjot baik Jaksa maupun Polisi ketika orang melaporkan satu kasus segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka kemudian melimpahkan ke Kejati NTB untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Dikatakannya, dari praktek keseharian yang selama ini dialami, selalu saja kasus korupsi yang ditangani oleh Polda NTB selalu lambat dan terkesan mandek. Seharusnya dalam proses jalur cepat sengaja digeser ke jalan lambat.

Oleh karena itu kami meminta kepada pihak penyidik untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah dilaporkan masyarakat, Pihak Polda NTB harus genjot agar secepatnya diselesaikan. Selain itu, harus dibuka ke publik tahapan-tahapan penyelidikanya sudah sampai dimana agar publik bisa tahu.

Sebab, menurut Agus, dalam bidang penegakan hukum khusunya korupsi, hak publik untuk mengawasi. “Kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dan menyita barang bukti yang ada. Jangan sampai dengan keterlambatan kasus yang ditngani akan menjadi bincangan berbagai publik,” katanya.

Untuk itu, dia mendesak, Polisi dan Jaksa agar segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus yang ditangani, karena penyelidikan dan penyidikan membutuhkan aktivitas dari pihak penyidik.

“Sudah ada definisinya, mencari dan menemukan baik penyelidikan maupun penyidikan tugasnya mencari dan menemukan, bukan duduk manis dan menunggu laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Tim penyidik, lebih lanjut dikatakan, sudah mempunyai kewajiban berdasarkan definisi penyelidikan dalam KHUP. Dia harus mencari dan menemukan, aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan karena sudah berkaitan dengan asas cepat, jika masyarakatnya melaporkan satu tindak pidana, baik itu tindak pidana korupsi maupun pidana umum, kewajiban Polisi dan Jaksa segera melakukan penyelidikan.

“Sejauh ini diamati dan mengikuti penanganan kasus pidana, khususnya kasus korupsi pengadaan kapal senilai 3,9 Milyar di kabupaten Bima yang ditangani oleh Direktorat kriminal khusus Polda NTB, tidak ada target untuk menuntaskan. Semestinya harus ada prioritas, tapi Polda NTB tidak memberikan kejelasan terhadap Kasus tersebut hingga berujung pergantian Bapak Kapolda NTB dari yang lama ke pejabat yang baru kasusnya bertumpuk,” ujar Agus.

Oleh karena itu sesuai Dengan janji Kapolda sebelumnya bahwa Kasus tersebut akan segera di tetapkan sebagai tersangka setelah Tim badan pemeriksa keuangan (BPK) Melakukan perhitungan kerugian negara.pungkasnya.(tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top