Pejabat Fungsional Guru Golongan IV/b Keatas Wajib Isi Ini hingga 15 Desember 2023

Gambar ilustrasi diambil dengan modifikasi dari segiempat.com

 

JejakNTB.com | Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 15, Senayan, Jakarta 10270 melalui suratnya bernomor 3678/B5/GT.01.16/2023 tertanggal 26 November 2023 mengumumkan batas akhir pengisian penyesuaian akhir PAK Konvensional ke PAK Integrasi melalui Aplikasi SIMPAKin yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kiranya guru dapat mengambil inisiatif dan jemput bola demi masa depan karirnya selaku ASN abdi negara.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan melalui Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Drs. Rachmadi Widdiharto, MA melalui surat tersebut menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor :10051/B-BJ.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi dengan batas akhir adalah tanggal 31 Desember 2023.

“Untuk memperlancar proses penyesuaian diperlukan langkah lanjutan yaitu verifikasi dan validasi dokumen PAK serta tanda tangan elektronik (TTE) PAK Integrasi,” ucap Direktur Guru melalui surat yang dikirim ke redaksi jejakntb.com, Senin (4/12).

“Bersama ini kami sampaikan bahwa pengisian dan pengiriman PAK Konvensional melalui aplikasi SIM-PAKIn, akan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 23.59 WIB.,” tambahnya

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon sesuai kewenangan saudara untuk mengingatkan kembali kepada pejabat Fungsional Guru Golongan IV/b keatas, untuk segera melakukan pengisian dan pengiriman PAK Konvensional pada aplikasi SIM-PAKIn sebelum batas waktu diatas,” pintanya.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor Kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 15, Senayan, Jakarta 10270 telepon / facsmile (021) 57974129 dan silakan kunjungi laman dan situs resmi di alamat : gurudikdas.kemdikbud.go.id.

Untuk diketahui mulai saat ini bapak ibu guru yang telah mencapai pangkat IV/b sudah tidak manual lagi jika ingin mengurus kenaikan pangkatnya ke IV/c dan seterusnya. Hal tersebut dikuatkan pula oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin HI, S.Sos., MM saat Rapat MKKS Kabupaten Bima beberapa waktu lalu di SMPN 1 Madapangga Kabupaten Bima,

” Iya betul sekali, aturan dan regulasi itu mulai diterapkan dan kami telah menerima suratnya yang dikirim secara pdf melalui surel resmi kedinasan dan whatsap kantor langsung dari kementerian,” tandasnya.

Zunaidin berharap agar guru segera menyikapi surat tersebut sebab itu adalah regulasi yang wajib ditaati dan dilaksanakan segera,

“Silakan urus kepegawaiannya agar punya civil effect khusus pejabat fungsional guru yang telah berpangkat IV/b  hingga keatas dengan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat surat pengumuman tersebut, jika tidak maka resiko tanggung sendiri,”pungkasnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top