Pasutri ASN di Dompu Kembali Diamankan Polisi Gegara Narkoba

JEJAKNTB.COM | Gaung gerakan anti narkotika rupanya memberikan pengaruh dan efek terhadap pergerakan narkotika khususnya di wilayah hukum Pulau Sumbawa, tren positif pengungkapan barang haram tersebut kini mulai mengeruak.

Wilayah hukum polres Dompu sangat agresif dalam pemberantasan narkoba dan progressnya cukup baik.

Hal tersebut terjadi pada Pasangan Suami Istri di Dompu berinisial T dan I diduga terlibat dalam peredaran jaringan narkotika, keduanya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Dompu, Rabu (22/1) di kediamannya Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atas informasi masyarakat yang merasa resah dilakukan kedua pasangan tersebut.

Keduanya ditengarai sebagai pengedar barang haram jenis sabu sekaligus pengguna narkoba kelas satu yang saat ini gencar

Informasi yang diserap media, keduanya merupakan abdi negara di Pemerintah Kabupaten Dompu, terduga istrinya merupakan ASN di BPKAD dan suaminya diinformasikan sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

Kini, keduanya resmi ditahan di Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan keadilan .(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top