JAKARTA, JEJAKNTB.COM||Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).
Pengadaan laptop berbasis Chromebook sangat diwajibkan saat itu untuk semua sekolah mulai jenjang SD/MI hingga SMP/MTs dengan menggunakan anggaran negara yang sangat massif, daerah wajib membayarnya. Bayangkan saja di 34 Provinsi Seluruh Indonesia tinggal dikalikan jumlah sekolah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang saat digiring ke mobil tahanan.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Nadiem dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat meninggalkan gedung Kejagung, ia sempat berteriak menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun dan yakin bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa Tuhan akan melindunginya. Ia juga menyebut integritas serta kejujuran selalu menjadi pegangan hidupnya.
Meski diputuskan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Nadiem tetap konsisten membantah keterlibatannya. Ia percaya proses hukum akan memperlihatkan fakta yang sebenarnya dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan tersebut.
Untuk diketahui diberbagai daerah pun kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chrome ini tengah diproses bahkan di Kabupaten maupun Kota Bima, Nusa Tenggara Barat kasusnya naik ke tingkat penyelidikan
Redaksi _




















