Misteri Kematian ‘R’ Terungkap, Owner Helena Cafe ‘A’ Ditetapkan Sebagai Pelaku Utama

SUMBAWA, JEJAKNTB|Misteri kematian seorang Waitress di Cafe Helena Batu Guring, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa,10 Desember 2025 lalu, kini menemui titik terang, ternyata diduga dalang pembunuhan gadis asal Riau berinisial R adalah Angko salah satu pemilik (Owner) Helena Cafe.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil membongkar tabir kematian seorang perempuan muda berinisial R (20) yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas Barat.

Kasus yang semula diduga sebagai bunuh diri, kini dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, kesimpulan tersebut didapat dari hasil penelitian polisi dan olah tempat kejadian perkara serta novum kematian.

Pada awal kejadian, korban disebut mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senapan angin , Namun hasil penyelidikan mendalam kepolisian justru mengungkap fakta sebaliknya.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., Selasa (13/1/2026), membenarkan pengungkapan tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri,” ujar Iptu Andy.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, ditambah keterangan dua orang ahli, polisi menyimpulkan bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan dibunuh. Korban diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh H alias A, yang diketahui merupakan suami siri korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, temuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi kunci yang melihat langsung kejadian, surat keterangan medis dari RS Asy-Syifa KSB, serta hasil otopsi dan pendapat ahli forensik.

“Seluruh alat bukti tersebut saling menguatkan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain, bukan karena bunuh diri,” tegasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan H alias A sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 10 Januari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kekerasan dalam relasi personal yang berujung pada hilangnya nyawa, sekaligus menjadi peringatan serius bahwa rekayasa skenario bunuh diri tidak akan menghentikan kerja hukum. [*]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top