Merasa dijadikan Tumbal oleh Kekuasaan, Begini Tanggapan Dokter Y atas Status Hukumnya

Dugaan Korupsi Anggaran Operasional RSUD Sondosia Kabupaten Bima

 

JejakNTB, Kabupaten Bima | Eks Direktur RSUD Sondosia Dokter Y angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia merasa jadi tumbal dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran operasional rutin RSUD Sondosia Bima tahun 2019.

“Saya hanya tumbal saja. Kasus ini dilaporkan oleh Sekertaris saya waktu itu,” kata Dokter Y dihubungi
JejakNTB.com, (23/2).

Dokter Y mengungkapkan, awalnya dia dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bima dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun yang saya tanda tangani, keterangan sebagai saksi ahli. Sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka,” protesnya.

Dokter Y mulai menjabat Direktur RSUD Sandosia akhir 2018. Namun dia
baru menerima surat keputusan (SK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
di 2020 lalu. “Sebelum saya terima SK KPA, penerimaan uang maupun penggunaannya, saya hanya tanda tangan saja. Yang kelola anggaran adalah Dikes (Dinas Kesehatan) Bima,” ungkap
Dokter Y.

Dokter Y mengaku RSUD Sondosia mendapat anggaran operasional untuk
makan minum pasien Rp 120 juta setiap tahunnya. Tetapi anggaran itu diajukan
tiap bulan ke Dikes. Nantinya, Dikes yang mencairkan untuk ditransfer ke RSUD
Sondosia. “Tanpa tanda tangan kepala Dikes, anggaran RSUD Sandosia tidak bisa
kita terima, ” terangnya.

Dia juga tidak menampik bahwa ada anggaran makan minum pasien yang tercecer di 2018 lalu senilai Rp 100 juta. “Uang itu pun sudah kita setor kembali ke kas negara. Bukti setornya ada, bahkan di penyidik juga ada, ” beber Dokter Y.

Dokter Y merasa ragu dengan nilai kerugian negara Rp 431 juta dalam kasus ini. “Angka itu (Rp 431 juta) saya tidak tau datangnya darimana. Dalam setahun uang makan minum pasien di (RSUD) Sondosia cuma sekitar Rp 120 juta saja,”sebut dia.

Menurutnya, anggaran rutin di RSUD Sondosia tidak cukup sebagai operasional, apalagi untuk dikorupsi.

“Kalau saya ingat ingat
sudah banyak uang pribadi saya yang keluar untuk membiayai operasional
dinas. Uang yang dikembalikan Rp 100 juta itu saja. ada uang pribadi saya 20
juta,” ucapnya.

Sejak kasus ini bergulir dia mengaku sering menerima panggilan dari pe
nyidik. Namun penyidik jarang memanggil pihak Dikes. “Saya tidak bermaksud menantang Saya sudah bicara dengan keluarga dan ikhtiar agar masalah ini diteruskan sampai di pengadilan supaya terbongkar siapa sebenarnya yang berbuat,” tegas dia.

Dokter Y juga mengungkit perjanjian dengan almarhum Bupati Bima Ferry Zulkarnain saat pindah tugas ke Bima. “Mengapa almarhum sudah tiada, saya diginikan. Saya ke sini (Bima) untuk membantu orang Bima” kenangnya.

Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan MA, mantan Bendahara RSUD Sondosia. Saat ini, polisi
sedang melengkapi berkas perkara tersangka MA dan Dokter Y untuk dilimpahkan ke Kejari Bima

Data yang dihimpun jejakntb.com, Polres Bima mengusut dugaan penyimpangan
pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihak ketigakan (kontrak).

Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar.

Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dikes. Selanjutnya
bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana penggunaan uang (RPU) dinas
dan input ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima.

Setelah itu, DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu
diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes. Kemudian dicairkan untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.

Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item
yang terdapat penyimpangan dan penggunaan tidak sesual RPU,

“Ya, salah satunya memang uang makan dan minum pasien rawat inap,” kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin.
kemarin. (Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top