MENILIK PERMASALAHAN KETIMPANGAN GENDER DI DESA ADAT SADE

MENILIK PERMASALAHAN KETIMPANGAN GENDER DI DESA ADAT SADE

 

Oleh : Dandy Ayub Prasetyo, Salsabila, Naiq Husna Daroja Liani

 

(Anggota Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM)

 

 

 

Kesetaraan gender merupakan prinsip fundamental yang memiliki dasar kuat dalam konstitusi Indonesia. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, atau ras. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” serta dalam Pasal 28D Ayat (1), yang menjamin “hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Selain itu, dalam Pasal 28I Ayat (2), UUD 1945 secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi, termasuk yang berbasis gender.

Dasar ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan kesetaraan gender sebagai bagian dari hak setiap warga negara. Dalam hal ini, kesetaraan gender bukan hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional yang harus dijunjung oleh seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan. Kesetaraan gender diharapkan menciptakan lingkungan yang adil, di mana baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan politik. Dengan landasan konstitusional ini, kesetaraan gender di Indonesia tidak hanya menjadi isu sosial tetapi merupakan hak asasi yang dilindungi oleh hukum dan perlu terus diupayakan implementasinya.

 

Indonesia merupakan negara yang kaya akan tradisi yang turun-temurun diwariskan untuk dilelstarikan oleh masyarakat. budaya maupun tradisi lokal yang ada pada masyarakat indonesia tidak hanya memberikan warna percaturan kenegaraan tetapi berpengaruh pada keyakinan dan praktek-praktek keagaman masyarakat dan keberadaannya dijamin oleh konstitusi. Tradisi dan budaya merupakan sumber daya yang peting juga bagi sebuah masyrakat maka ia harus dipertahakna dan dilestarikan, akan tetapi hendaknya budaya dan tradisi tersebut tidak mengandung ketimpangan atau diskriminasi, seperti potensi ketimpangan atau diskriminasi berbasis gender.

 

Sade merupakan salah sutu dusun yang terletak di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masyarakat Sade merupakan salah satu komunitas masyarakat di Pulau Lombok yang masih mempertahankan dan memegang teguh budaya dan adat istiadatnya, hal itulah yang mendorong anggota kelompok pemerhati sosial untuk melakukan kajian cepat terhadap tradisi dan budaya yang berkembang di sana, terutama terhadap budaya awiq-awiq dan tradisi nyesek (menenun).

 

Dalam kajian cepat ini menilai bahwa desa sade memiliki budaya dan tradisi yang unik dan beragam yang harus dipertahankan dan diwariskan, akan tetapi terdapat budaya dan tradisi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan atau diskriminasi berbasis gender, seperti budaya awiq-awiq dan tradisi nyesek (menenun)

 

*Budaya Awik-awik dan Domestifikasi Peran Perempuan*

 

Budaya Awiq-awiq mengandung diskriminasi gender yang ditunjukkan dengan perlakuan yang menempatkan seseorang pada posisi lebih rendah dan kurang diprioritaskan. Khaerani (2022) menyatakan bahwa diskriminasi berbasis gender ini lebih banyak dirasakan oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Di masyarakat Sade, misalnya, dalam hal pendidikan, laki-laki lebih diutamakan untuk sekolah karena dianggap akan menjadi pencari nafkah utama, merawat dan menjaga orang tuanya, menjadi pemimpin keluarga, serta memikul tanggung jawab besar terhadap keluarganya, terutama terhadap anak-anak. Sementara itu, perempuan dianggap cukup memiliki kemampuan dasar seperti membaca dan menulis. Karena perempuan tidak dianggap sebagai pencari nafkah utama, mereka tidak diprioritaskan untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.

 

Selain itu, terdapat bentuk diskriminasi lain berupa pelabelan negatif yang lebih sering diarahkan kepada perempuan dibandingkan laki-laki. Misalnya, perempuan sering diasumsikan sebagai sosok yang lemah, bergantung pada orang lain, tidak tegas, dan mudah terpengaruh (Djunaedi et al., 2022). Pelabelan ini berdampak pada keterbatasan akses pendidikan bagi perempuan, terutama ketika harus bersekolah di luar daerah. Perempuan diasumsikan hanya berperan diwilayah domestik, yakni mengurusi urusan rumah tangga di rumah, mengurusi anak, dan melayani suami. Budaya awig-awig hingga kini masih dijaga dan dilaksanakan di Dusun Sade. Pelanggaran terhadap awig-awig dikenakan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku (Firdaus, 2016). Budaya awig-awig merupakan aturan desa adat yang diterapkan untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Pembentukan awig-awig dilakukan oleh krama desa adat atau banjar adat sebagai pedoman baru dalam menjalankan adat dan tradisi yang sesuai dengan dharma agama serta desa mawacara, dan memerlukan proses khusus dalam penerapannya.

 

*Tradisi Nyese (menenun) dan Diskriminasi Terhadap Perempuan*

 

Budaya patriarki menempatkan posisi laki-laki sebagai superioritas dan perempuan menjadi subordinat (Halizah & Faralita, 2023). Hal ini turut menjadikan hegemoni maskulinitas tetap eksis dalam segala lini kehidupan masyarakat Suku Sasak Dusun Sade salah satunya dalam tradisi nyesek. Hegemoni maskulinitas dalam tradisi nyesek ditandai dengan adanya ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dalam hal ini tidak terlibat atau tidak memiliki tuntutan untuk bisa nyesek dan tidak menjadi syarat untuk menikah sedangkan perempuan diwajibkan untuk bisa nyesek karena sebagai salah satu syarat agar mereka bisa menikah sesuai dengan ungkapan dari Subjek 1 bahwa jika ada yang menikah sebelum bisa nyesek maka akan dikenakan denda atau sanksi sosial yang berupa uang atau padi.

 

Jika merujuk pada indikator kesetaraan gender yang dikemukakan oleh Hubeis (2016) yaitu memiliki akses yang sama, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang sama antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam tradsi nyesek hanya membebankan perempuan Budaya patriarki menempatkan posisi laki-laki sebagai superioritas dan perempuan menjadi subordinat (Halizah & Faralita, 2023). Hal ini turut menjadikan hegemoni maskulinitas tetap eksis dalam segala lini kehidupan masyarakat Suku Sasak Dusun Sade salah satunya dalam tradisi nyesek. Hegemoni maskulinitas dalam tradisi nyesek ditandai dengan adanya ketimpangan peran antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dalam hal ini tidak terlibat atau tidak memiliki tuntutan untuk bisa nyesek dan tidak menjadi syarat untuk menikah sedangkan perempuan diwajibkan untuk bisa nyesek karena sebagai salah satu syarat agar mereka bisa menikah sesuai dengan ungkapan dari Subjek 1 bahwa jika ada yang menikah sebelum bisa nyesek maka akan dikenakan denda atau sanksi sosial yang berupa uang atau padi. Jika merujuk pada indikator kesetaraan gender yang dikemukakan oleh Hubeis (2016) yaitu memiliki akses yang sama, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang sama antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam tradsi nyesek hanya membebankan perempuan.

 

Tidak hanya itu, seperti yang dikemukakan oleh Informan 7 dan Informan 8 bahwa alasan laki-lakitidak diwajibkan untuk nyesek tidak lain hanya karena laki-laki memiliki label maskulinitas yang merujuk pada laki-laki seperti pemimpin, kuat, pemberani, maco dan bertanggung jawab. Dimana hal-hal tersebut merujuk pada konsep maskulinitas tradisional. Sehingga bagi masyarakat Dusun Sade akan sungguh terlihat aneh jika laki-laki yang kuat dan berotot melakukan pekerjaan yang ringan seperti nyesek (tidak sesuai otot). Adanya label maskulinitas yang diberikan terhadap laki-laki membuat laki- laki menjadi superioritas dalam tradisi nyesek. Label maskulinitas yang melekat pada diri laki-laki direpresentasikan melalui kekuatan fisiknya. Sehingga dalam tradisi nyesek menempatkan perempuan sebagai penyesek sementara laki-laki sebagai pencari nafkah di luar. Namun, hal ini tentu tidak terjadi begitu saja. Label maskulinitas ini lahir atas konstruksi masyarakat. Merujuk pada teori konstruksi sosial dari Berger dan Luckman bahwa realitas itu tidak dibentuk secara ilmiah, tidak juga sesuatu yang diturunkan oleh tuhan, tetapi sebaliknya ia dibentuk dan dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri (Saputro & Yuwarti, 2016). Berkaitan dengan teori tersebut label maskulinitas tentu bukanlah dimiliki oleh laki-laki sejak ia lahir namun dibentuk dan dikonstruksi oleh masyarakat sehingga di Dusun Sade dalam tradisi nyesek laki-laki masih menjadi prioritas karena masyarakat mengkonstruksi dan sepakat bahwa laki-laki lah yang harus didahulukan dan dipercaya untuk memimpin rumah tangga, mencari nafkah dan lainnya. Sedangkan perempuan memiliki tugas mengurus rumah tangga (mencuci, memasak dan lainnya) sehingga harus tetap tinggal di rumah. Adanya perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam tradisi nyesek tersebut dipengaruhi oleh kuatnya ideologi maskulinitas sehingga ideologi ini kemudian melahirkan tuntutan bagi laki-laki untuk mempunyai posisi yang lebih tinggi dari perempuan. Superioritas laki-laki atas perempuan tidak lekang dari masih kentalnya budaya patriarki yang dianut oleh masyarakat Suku Sasak. Menurut (Kusnandar, 2023) budaya patriarki kerap menganggap laki-laki lebih unggul dalam segala aspek kehidupan sosial dibandingkan perempuan. Sehingga hal tersebut memunculkan suatu kepasrahan dari perempuan untuk menerima streotip yang sudah melekat terhadap dirinya yakni “sumur, dapur, dan kasur”.

Selain itu, tidak terlibatnya laki-laki untuk nyesek dan diberikan arahan untuk bekerja serta menempuh pendidikan tinggi ke luar sedangkan perempuan hanya berdiam diri di rumah sebagai penjaga tradisi membuktikan bahwa lemahnya posisi perempuan atas dominasi ideologi maskulinitas di masyarakat Suku Sasak Dusun Sade.

 

*Sebuah Refleksi*

 

Ketimpangan gender yang terjadi di Dusun Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, merupakan dampak dari kuatnya budaya patriarki yang masih dianut dalam masyarakat. Adat Awig-awig dan tradisi nyesek (menenun) memperkuat peran perempuan dalam ranah domestik, membatasi mereka untuk berpartisipasi dalam pendidikan dan bekerja di luar desa. Di sisi lain, laki-laki diberikan kebebasan untuk menempuh pendidikan lebih tinggi dan bekerja di luar desa, memperkuat posisi mereka sebagai pencari nafkah utama.

 

Adat Awig-awig yang melarang perempuan untuk bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi menjadi salah satu wujud nyata subordinasi perempuan dalam masyarakat tersebut. Tradisi nyesek, yang dijadikan syarat untuk menikah, juga mencerminkan beban sosial yang hanya dipikul oleh perempuan, sehingga menegaskan posisi laki-laki sebagai pemegang kendali dalam struktur sosial.

 

Secara keseluruhan, hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender di Dusun Sade bukan hanya bentuk diskriminasi terhadap perempuan, tetapi juga merupakan konstruksi sosial yang telah lama tertanam melalui norma-norma adat dan tradisi. Untuk mencapai kesetaraan gender yang adil dan inklusif, diperlukan upaya yang tidak hanya mendorong perubahan pola pikir masyarakat, tetapi juga memberi akses lebih besar bagi perempuan dalam pendidikan dan kesempatan kerja, hal ini dilakukan demi terjadinya harmonisasi dan bentuk justifikasi dari amanat konstitusi Indonesia yang menjunjung prinsip kesetaraan hak bagi seluruh warganya tanpa memandang gender.

Sselain itu, semoga masalah ini segera diperhatikan oleh pihak-pihak terkait, guna meneumkan solusi yang tetap mempertahankan warisan budaya dan tradisi sebagai kekayaan yang dapat mennggerakan perekonomian rakyat melalui desa adat wisata, tetapi juga tetap melaksanakan tugas pembebasan dan amanat konstitusi bahw setiap orang mimiliki hak yang sama di hadapan hukum, tannpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras dan antar golongan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top