Wakil Ketua Nanang Nasiruddin dan anggota DPRD Sumbawa tengah rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan
JejakNTB.com, SUMBAWA|DPRD kabupaten Sumbawa laksanakan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Sumbawa pada Senin 18 Juli 2022 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. Sosialisasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua III Nanang Nasirudin SAP.M.M.Inov menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi dari kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa.
“Hari ini kita bersama dengan kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa untuk mendengar aturan perlindungan bagi pekerja baik dari sisi manfaat kemudian juga tata cara dalam kepesertaan dengan demikian informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas baik secara langsung maupun berkolaborasi dengan agenda-agenda DPRD kabupaten Sumbawa. Hantar Nanang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa
Hadir pula anggota DPRD lainnya yaitu Ahmadul Kosasih SH, Edi Syarifudin, Saifullah S.Pd Sukiman k SPdI, Irwandi, Sri Wahyuni SAP, Sri Wahyuni dan sekretaris dewan Ir A Yani bersama dengan jajaran.
Dalam Kesempatan tersebut Ade Aryan Manala Tandi menjelaskan bahwa didalam Undang-undang No 24 tahun 2011 pasal 14 diamanatkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Demikian pula dalam undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan tentang mana yang dikatakan pekerja mana yang dikatakan buruh.
“Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja atau (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, tukang jamu, atlet, pedagang dan sebagainya mereka termasuk pekerja bukan penerima upah. Sementara ASN dan DPRD adalah penerima upah.’’Jelas ade.
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia demikian juga bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Terang Ade
Untuk cakupan program bagi pekerja bukan penerima upah ada tiga yaitu JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja kemudian JKM – Jaminan Kematian dan JHT -Jaminan Hari Tua. Tata cara kepesertaan bersifat wajib untuk program JKK, JKM dan bersifat sukarela untuk program JHT. Jelas Ade
Mereka dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta dan caranya adalah dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah yang telah melakukan ikatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun besarnya iuran perbulan adalah Rp. 10.000 untuk JKK bagi Bukan Pekerja Penerima Upah (BPU) sementara bagi penerima Upah sebesar 1 % dari yang dilaporkan dan Rp. 6.800 untuk JKM, Sehingga dengan Iuran sebsar Rp. 16.800 perbulan para pekerja bisa terlindungi secara paripurna. Beber Ade
Terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dijelaskan oleh Ade bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh terpukul serta berat dan lain sebagainya.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja yaitu perlindungan selama perjalanan pergi dan pulang bekerja dan ditempat kerja pertama santunan berupa uang terdiri atas penggantian biaya transportasi dengan total maksimal 17 Juta, kedua santunan sementara tidak mampu bekerja (STBM) selama 12 bulan pertama 100 % seterusnya hingga 50 %, ketiga perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, Keempat ; bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, kelima santunan cacat, santunan kematian sebesar 48 kali upah, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus, biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti prothes) , penggantian biaya gigi tiruan alat bantu dengar dan kacamata dan bisa juga dalam bentuk beasiswa pendidikan. Terang Ade.
Untuk bantuan beasiswa program JKK diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap (tidak diminta -minta), akibat kecelakaan kerja kepada dua anak peserta yang masih sekolah sebesar masing-masing untuk jenjang TK sampai SD sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun, bagi yang masih SMP sebesar 2 juta rupiah per anak per tahun maksimal 3 tahun, SMA atau sederajat sebesar 3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun dan pendidikan tinggi S1 atau pelatihan Rp. 12 juta per anak per tahun maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau sudah bekerja.
Tentang jaminan kematian atau JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Manfaat jaminan kematian atau JKM kepada keluarga bekerja seperti santunan kematian sebesar Rp. 20 juta atau santunan berkala Rp.12 juta dan biaya pemakaman Rp. 10 juta.
Dalam kesempatan itu Ade juga menjelasakan bahwa untuk Klaim yang dibayar periode januari sampai Juli 2022 di kantor BPJS Ketenagkerjaan Sumbawa adalah sebanyak 25,584 Milyar lebih Ungkapnya.
Atas pemaparan kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa Anggota DPRD yang hadir merespon dengan positip dan akan melakukan sosialisasi disaat bertemu dengan masyarakat dan konstituen di daerah pemilihan masing-masing
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ahmadul Kusasi bahwa program tersebut sangat bagus bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja mandiri atau bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek. “mereka yang termasuk BPU perlu kita sampaikan agar bersedia untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, karena selama ini mereka berpikir itu program untuk pegawai atau karyawan saja, padahal dari sisi program sangat besar manfaatnya bagi perlindungan masyarakat kita, sudah Murah dan dapat perlindungan yang paripurna lagi”Ujarnya
Irwandi juga menambahkan bahwa informasi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini perlu diperluas baik dari sisi iuran dan manfaatnya.
”Sebentar lagi kita melaksanakan reses dan bisa kita bicarakan dengan masyarakat secara umum terkait program BPJS Ketenagakerjaan ini, Tadi sudah jelas dengan Iuran sebesar Rp.16.500 perbulan dapat menjadi peserta. Ini sangat perlu disampaikan dan sangat menarik terutama untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja dan ini dengan kesadaran kita tidak minta-minta.
Kemudian lanjutnya, Demikian juga menjadi kewajiban bagi Lembaga dan Perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawan dan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena pengamatan kami ada perusahaan besar di wilayah Dapil kami karyawannya belum diikutsertakan dalam BPJS Ketenagkerjaan, sehingga perlu diberikan sanksi atau denda minimal surat peringatanlah jika tidak mau maka perizinannya bisa dicabut, Imbuhnya
Atas hal tersebut, Ade menanggapi bahwa para petani, Atlit, bahkan Mahasiswa dan siswa yang sedang melakukan KKN, PKL, Magang Kerja juga bisa diikutsertakan dalam program BPJS,
“Dalam implementasinya yang ikut KKN, PKL atau kuliah kerja lapangan, mereka juga masuk dalam dunia kerja di mana dalam dunia kerja itu resiko terjadinya kecelakaan kerja untuk siswa magang dan pegawai kontrak itu sama karena memiliki resiko dan tidak melihat dia siswa magang atau bukan. kemarin sudah kami sampaikan dan mendatangi beberapa SMK untuk menghimbau hal ini dan ini sebenarnya sudah disambut baik dan untuk mendaftar cukup dibutuhkan NIK, nomor HP, dan nama Ibu Kandung serta email. Terlebih jajarannya siap diikutsertakan dalam kegiatan reses DPRD” Pungkas Ade
Diakhir Sosialisasi Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menyambut baik apa yang telah disampaikan dan akan menindaklanjutinya kepada seluruh Anggota DPRD untuk dapat mengajak Jajaran BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan dewan di Masyarakat
“Pada Bulan Agustus mendatang,DPRD Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan reses, Kami harapkan pegawai atau agen mitra kerja BPJS dapat turut serta dalam sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa guna memberikan perlindungan yang paripurna terhadap pekerja maupun masyarakat kita yang masuk dalam Bukan penerima Upah” Tutup Nanang.(Ruf)




















