Mengenang Enam Tahun Penobatan Dae Yandi Sebagai Sultan Muda Kesultanan Bima

Pose bersama Raja dan Sultan Se- Nusantara usai penobatan putera mahkota Jenateke Kesultanan Bima di Museum ASI Mbojo, 18 September 2016 lalu. (JejakNTB.com/ist)

 

 

JejakNTB.com, BIMA |Perdebatan antara Pengacara Persatuan Dukun, Firdaus Oiwobo SH dengan salah seorang cucu, Sultan Bima, M. Salahuddin yang juga Anggota Majelis Adat Kesultanan Bima, Ratna Muchlisa Dewi terkait silsilah atau garis Kesultanan Bima terus terjadi. Bahkan saat ini keduanya saling sindir menyindir di sosial media.

Di tengah perdebatan itu, mungkin banyak yang tidak tahu, Minggu 18 September 2022, bertepatan dengan 6 tahun penobatan Muhammad Putera Ferryandi S.IP sebagai Sultan muda (Jenateke) Kesultanan Bima.

Putra Sulung Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang akrab disapa Dae Yandi ini, dinobatkan sebagai Sultan Muda ke- XVII Kesultanan Bima dengan disaksikan lima Ncuhi dan sebanyak 20 orang Raja dan Sultan Se-Nusantara.

Penobatan pria yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bima pada tahun 2016 silam itu dilakukan secara terbuka dengan dihadiri ribuan masyarakat di Museum ASI Mbojo.

Berdasarkan keterangan Rato Nggampo atau pejabat yang menyatukan masyarakat, penobatan gelar raja muda sebagai salah satu syarat dikukuhkan menjadi Sultan Bima. Sebab penobatan Sultan muda belum tentu diangkat menjadi Sultan Bima.

Penobatan Dae Yandi sebagai Sultan muda berdasarkan pertimbangan secara matang salahsatunya dari segi kepribdian, oleh internal Majelis Adat kesultanan Bima Sara Dana mbojo bersama lima Ncuhi.

Kepribadiannya memenuhi syarat serta secara vertikal dari garis keturunan yang merupakan anak kandung dari Almarhum Sultan Fery Zulkarnain. Acuan itu berlaku di Indonesia. Kalaupun sultan tidak memiliki keturunan boleh secara horizontal, misalnya adik atau keponakan.

Penobatan Dae Yandi sebagai Sultan Muda atau Jenateke dikukuhkan tunggal oleh Dr. Hj. Siti Maryam M. Salahuddin (Ruma Mari) yang bergelar Bumi Ruma Pertiga, yang disaksikan oleh lima Ncuhi di atas podium. Sultan Muda nantinya akan melanjutkan adat dan budaya Kesultanan Bima.

Beberapa hari sebelum penobatan, Calon Sultan muda akan dimandikan di sumur tua Mcuhi Dara yang terletak di Kelurahan Dara Kota Bima. Hal itu sebagai salah satu persyaratan untuk menunjukan kebersihan.

Kemudian keesokan harinya akan diarak untuk ziarah makam para leluhur atau raja dan Sultan sebelumnya sekaligus memanjatkan doa syukur tolak bala sambil menghidangkan bubur beras (karedo).

Tepat malam hari H akan diadakan zikir roko (mendampingi). Kemudian pada paginya calon sultan akan diarak dari pasar tradisional Bima wilayah lingkungan Sarata Kelurahan Tanjung menuju tempat upacara penobatan yakni istana Asi Mbojo. Arak-arak ini bertujuan bisa disaksikan dan diantar seluruh masyarakat hingga sampai pada tempat penobatan.

Era penobatan tersebut sudah berlangsung secara turun temurun. Mulai dari zaman kerajaan pertama abad ke 11 yakni Indra Zamrud yang diangkat oleh para ncuhi yang dipimpin Ncuhi dara.

Penobatan putra mahkota sebagai pemimpin kesultanan Bima itu berdasarkan delapan karakteristik (nggusu waru). Yakni orang yang berilmu dan berwawasan luas (Dou ma dei ro paja ilmu), orang yang bertaqwa kepada ALLAH SWT (Dou ma dahu di ndai Ruma). Orang berbudi pakerti baik (Dou ma taho ruku ro rawi (. Dou ma taho ntanda ba dou londo ro maina (orang yang berasal dari keturunan yang terpandang dan disegani oleh rakyat). Dou ma dodo tando tambari kontu, tengi angi labo dou to’i (orang yang memperhatikan kepentingan rakyat di manapun mereka berada, berpihak pada rakyat jelata), Dou ma mbeca wombona (orang yang berada), Dou ma sabua nggahi labo rawi (orang yang satu kata dengan perbuatannya. Dan Dou ma disa kai ma poda, dahu kai ma dapoda (orang yang berani semata-mata atas dasar kebenaran).

Sultan yang dinobatkan untuk mewarisi Kesultanan Bima juga wajib mematuhi UU 1945 dan Pancasila, serta Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Kemudian bersinergis dan mendukung pemerintah dalam membangun berbagai aspek. Khususnya pengembangan dan pelestarian adat dan budaya kesultanan Bima.

Sebagai tambahan Dae Yandi merupakan anggota DPRD dari Dapil II, meliputi Kecamatan Bolo dan Madapangga. Pada Pileg lalu Ia memperoleh kurang lebih sebanyak 4.788 suara. Kini Ia ditunjuk sementara sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Dae Yandi lahir pada tanggal 12 Desember 1995 lalu ini menjadi Ketua DPRD termuda pertama termuda di NTB bahkan se Indonesia. Ia merupakan tamatan SDN 2 Bima tahun 2007. Melanjutkan di MTSn 1 Kota Bima (MTs Padolo) dan selesai pada tahun 2010.

Kemudian melanjutkan ke SMA 1 Kota Bima dan tamat tahun 2013 serta melanjutkan studi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung mengambil jurusan Ilmu Politik dan diwisuda tahun 2017 kemarin. Saat ini juga tengah proses penyelesaian S2 di kampus yang sama.

Secara organisasi, Putra pertama dari pasangan Alhamrhum H. Ferry Zulkarnain ST dan Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, merupakan Wakil Ketua KNPI periode 2017-2021 dan Anggota Bidang KONI Kabupaten Bima tahun 2018-2022. Ketua Persatuan Sepakbola Bima (Persebi).

Sementara Organasi internal Partai, Dae Yandi merupakan Koordinator Bidang Organisasi Partai Golkar periode 2015-2021 dan Wakil Ketua PDK Kosgoro Kabupaten Bima, tahun 2019-2024. (Wyn)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top