Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

Tangkapan Layar dari akun youtube Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan gugatan Pemilu pada kamis 15 Juni 2023

 

 

JejakNTB.com | 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyantakan menolak permohonan sistem pemilu proposional terbuka yang diajukan 6 orang pada 14 November 2022.

Baca Juga   :

Pimda PKN NTB Sebut Putusan MK Tepat Saatnya Rakyat Diistimewakan Bukan Elit Politik

 

 

Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Baca Juga :

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

Mereka mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Dalam sidang terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 yang disiarkan secara resmi melalui akun youtube MK.

Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman secara resmi menolak usulan pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu proposional tertutup tepat pada pukul 10.28 WIB.

“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Anwar Usman, pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam sidang terbuka di MK.

 

Baca Juga :

Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

 

Apalagi, MK sudah meminta untuk para pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.

“Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” ucap Anwar Usman.

Demi keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945 berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan. Terlebih, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem pemilu proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa Indonesia.

 

Baca Juga :

Ini Kata Mbak Shinta Soal Putusan MK, Shinta : “Tidak Perlu Ribut Lagi soal Nomer Urut, Semua Mempunyai Peluang”

Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022. MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli.

Hingga pukul 11.49 WIB sidang putusan MK ini masih berlangsung.(Nda)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top