KPK Usut Korupsi Dana BOS di Kab Bima Rp 2,3 M

Gambar adalah ilustrasi

 

Kabupaten Bima, JejakNTB.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 157 SD dan SMP di Kabupaten Bima tahun 2021.

Sebab, pengelolaan dana bos oleh 157 sekolah tersebut terindikasi merugikan negara 2,3 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun itu , BPKP menemukan 900 juta kerugian negara di SD dan 1,47 miliar di SMP.

Temuan berawal dari pembayaran honor atau insentif guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Guru Pembina Paskibraka, lomba olimpiade, pramuka, penulis ijazah, mengawas ujian, aneka kegiatan ekstrakurikuler dan lainnya.

” Kami minta KPK untuk tidak tinggal diam atas kasus tersebut.KPK kawal BPKP NTB juga agar hasil temuan tersebut tidak kandas ditengah jalan,” tegas Moel Institut Centre kepada jejakntb.com Ahad (1/5).

BPKP NTB perlu dikawal oleh KPK karena dikhawatirkan bermain dibalik temuan kerugian negara tersebut. Apalagi baru baru ini viral di pemberitaan online, BPKP Jawa Barat ( Jabar ) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Saat menerima penyuapan dari Pemkab Bogor, guna mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

” Kami siap lahir dan bathin mengawal kinerja BPKP NTB dalam menuntaskan temuannya tersebut, pungkas penggiat anti korupsi di Bima itu pada Media.[TIM]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top