JEJAKNTB.COM| Meski berbagai kalangan berpendapat bahwa PPS itu baru sebatas wacana di ruang publik namun agregatmya kini mulai terlihat, animo masyarakat terhadap gagasan ini tidak boleh dianggap skeptis apalagi sebelah mata, buktinya Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) resmi mengumumkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk desakan kepada pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan mengesahkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Perjuangan ini bukan tiba saat tiba akal melainkan telah lama digaungkan apalagi karena sentimen politik, fakta yang tak terbantahkan adalah adanya kesenjangan antara pulau Sumbawa dan Lombok turut memicu gagasan besar ingin berpisah.
Terpantau rencana Aksi akan berlangsung selama lima hari, dimulai pada 15 Mei hingga 19 Mei 2025, akan dipusatkan di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat entitas Pulau Sumbawa.
Diperkirakan aksi ini akan diikuti oleh sekitar 5.000 orang dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolda NTB, KP4S menyampaikan dua poin utama sebagai tujuan demonstrasi, yaitu:
Meminta pemerintah Republik Indonesia mencabut moratorium daerah otonom baru.
Mendorong pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
KP4S menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru ini sudah melalui kajian akademik mendalam serta didukung dokumen persyaratan administratif, termasuk draft TOR (Term of Reference) yang lengkap.
Surat yang ditandatangani oleh Muhammad Taufan selaku Koordinator Lapangan dan Iying Gunawan sebagai Koordinator Umum ini juga ditembuskan ke berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, serta kepala kepolisian di seluruh wilayah Pulau Sumbawa.
KP4S berharap aksi ini menjadi momen penting untuk menunjukkan keseriusan dan soliditas masyarakat Pulau Sumbawa dalam memperjuangkan hak otonomi daerah mereka.
Secara hukum ide ini tidak dilarang, Dalam Bab II pasal 2 UU tersebut, dinyatakan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: (i) peningkatan pelayanan kepada masyarakat; (ii) percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; (iii) percepatan pelaksanaan pembangunan
Tujuan pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, percepatan pembangunan, dan pengembangan potensi daerah. Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, sehingga pelayanan publik lebih efisien dan efektif.
Hanya saja niatan baik ini jangan sampai menghambat aktifitas masyarakat hingga pada tindakan melawan hukum. Mahasiswa Program Pasca Fakultas Hukum Unram, Akhsan, meminta warisan pola pendekatan Barbarianisme dihilangkan.
” Menutup fasilitas vital yang menghambat kegiatan masyarakat demi DOB jangan,” pintanya.
Ia, mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa untuk tertib dan tidak bertindak anarkis apalagi menghalangi aktivitas.
“Kalau cara ini yang ditempuh, akan menjadi preseden buruk bagi citra daerah dan sangat tidak baik untuk masyarakat pulau Sumbawa,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu pemekaran wilayah ini telah diajukan oleh mantan petinggi di Nusa Tenggara Barat termasuk oleh Mantan Kapolda NTB, Alm. Jenderal Farouk bahkan sejumlah elit Pejabat tinggi di lima kabupaten kota Se Pulau Sumbawa dengan menjadikan Sumbawa atau Sumbawa Barat sebagai Sentral Pelayanannya.
(Tim Redaksi)




















