Korupsi Menggurita, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat di Teropong KPK

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi

 

JAKARTA, JEJAK NTB | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus celah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Modusnya mulai dari pengondisian lelang hingga menaikkan harga pengadaan. Dikutip dari Instagram @official.kpk, hingga 22 Januari 2024 KPK telah menangani 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan berbagai macam modus.

Berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor dengan tingkat korupsi tertinggi. “Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga markup harga pengadaan,” tulis keterangan akun Instagram @official.KPK, Kamis (1/8/2024). Survei penilaian integritas 2023 juga mengungkapkan bahwa responden menilai bahwa 53% hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat. Sebanyak 58% responden menilai kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Menurut 57% responden, ada nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa. Modusnya seperti korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ. Kemudian menaikkan harga barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli. Terakhir, pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada

Untuk menutup celah korupsi yang terjadi, KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), seperti memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas, seperti unit pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan inspektorat di K/L/PD, mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi, serta, pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan melalui e-catalog. Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2023: 1. Korupsi pembangunan pemeliharaan rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai suap Rp14,5 miliar 2. Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City dengan nilai suap Rp924,6 juta dan sejumlah barang mewah 3. Korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU perumahan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkot) Bima, NTB dengan nilai suap sebesar Rp8,6 miliar 4. Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan nominal suap Rp1,4 miliar 5. Korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan nominal suap Rp2,2 miliar Ketua BEM UM Bima: Pemda Gagal Memberantas Korupsi Menyikapi rilis KPK melalui media soisal Instagram terkait modus celah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (BEM UM) Bima, Nabil menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Bima gagal memberantas korupsi

 

Korupsi sebagai sebuah isu yang telah mengakar dalam struktur pemerintahan di banyak negara, kembali menempati pusat perhatian ketika kita melihat masuknya Daerah Bima di salah salah satu kasus Korupsi di sektor pengadaan barang dan Jasa yang di tangani KPK tahun 2023 yang dirilis di media Instagram KPK pada 1 Agustus 2024,” ujar Nabil

 

Menurutnya, kasus korupsi tersebut merupakan sebuah catatan buruk. “Kenyataan ini menjadi hal yang sangat merugikan daerah, tapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi kelompok sasaran. Tidak hanya itu korupsi semacam ini juga mencoreng citra baik dan eksistensi birokrasi di Bima,” kata dia. Dikatakannya, kondisi Bima saat ini ‘tidak baik-baik saja karena kondisi yang dihadapi masyarakat, mulai dari kondisi ekstrim, bencana alam hingga krisis talenta muda. “Pemerintah Daerah Bima yang seharusnya menjadi nahkoda untuk membawa arus perkembangan bagi daerah Bima justru membelot dan mengarahkan kapal ke pusaran yang menyebabkan lenyapnya tujuan dan timbulnya kerugian besar,” ujar dia. Menurut Nabil, pemimpin memiliki pengaruh besar terhadap daerah yang dipimpin. “Baik buruknya suatu hasil adalah cipta karya tangan dan pemikiran seorang pemimpin,” kata dia. [Tim]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top