Komit Penggunaan Keuangan Daerah sesuai Regulasi Wabup Dompu Sampaikan LKPD Tahun 2025 Unaudited

MATARAM, JEJAKNTB.COM|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI NTB di Mataram sebagai komitmen dalam proses audit.

Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited menjadi bentuk transparasi pemerintah daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penyampaian LKPD juga menjadi bagian komitmen pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran agar berjalan sesuai regulasi.

Sesuai regulasi penyampaian LKPD untuk diaudit lebih lanjut oleh BPK menjadi kewajiban Gubernur, Bupati dan Walikota selaku kepala daerah.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu diwakili Wakil Bupati, Syirajuddin, SH menyampaikan LKPD dimaksud kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/03/26) untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 Wakil Bupati, Syirajuddin, SH didampingi Inspektur Inspektorat, Jufri, ST., MT dan Kepala BPKAD, Muhammad Syahroni, SP., MM.

LKPD yang disampaikan Wakil Bupati Syirajuddin berisikan beberapa hal penting yaitu;

Laporan Realisasi Anggaran TA. 2025, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca per 31 Desember 2025.

Laporan operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Daerah.

Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top