JEJAKNTB.COM | Anggota Komisi I DPR RI, Rachmat Hidayat, melayangkan kritik keras terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, terkait kebijakan pembenahan tata kelola Bank NTB Syariah. Rachmat menilai, keputusan gubernur yang membebankan seluruh biaya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pengurus Bank NTB Syariah pada anggaran internal bank merupakan tindakan keliru dan berpotensi mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
“Gubernur telah mempertontonkan tindakan yang menjadikan Bank NTB Syariah sebagai kas daerah kedua,” ujar Rachmat di Mataram, Senin (28/4).
Dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1.-197 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025, disebutkan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan akibat penetapan keputusan tersebut dibebankan pada anggaran Bank NTB Syariah. Rachmat menegaskan bahwa meskipun bank tersebut milik pemerintah daerah, Bank NTB Syariah adalah entitas bisnis yang harus dikelola secara profesional dan independen.
“Menyuruh bank daerah membiayai Pansel seleksi pengurus lewat SK Gubernur adalah praktik keliru yang membahayakan independensi dan kredibilitas bank,” tandasnya.
Lebih lanjut, Rachmat mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang memungkinkan kepala daerah lainnya melakukan hal serupa, menjadikan bank daerah sebagai ‘sapi perah’ birokrasi. Ia juga menyoroti bahwa keputusan gubernur tersebut tidak mencakup rencana anggaran biaya, yang bisa menjadikan biaya Pansel seleksi Bank NTB Syariah ini menjadi tanpa batasan yang jelas.
“Terbitnya keputusan gubernur ini sebuah preseden buruk. Kalau sekarang dibiarkan, ke depannya bisa jadi alat siapa pun yang berkuasa untuk menggunakan dana bank daerah sesuka hati. Ini benar-benar sangat berbahaya,” terang Rachmat.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya menyatakan bahwa pembentukan Tim Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah merupakan salah satu upaya pembenahan perusahaan daerah tersebut. Iqbal menegaskan bahwa kondisi Bank NTB Syariah sedang tidak baik-baik saja, sehingga butuh pembenahan secara menyeluruh.
“Pansel Pengurus Bank NTB Syariah tersebut sudah dibentuk 17 April lalu,” kata Lalu Iqbal. Ia menjelaskan, pansel tersebut dibentuk sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTB Syariah yang dilakukan pada 11 April 2025.
Rachmat Hidayat berharap Gubernur Iqbal tidak terjerat dalam manipulasi oleh lingkaran dekatnya yang menyisipkan kepentingan pribadi ke dalam keputusan resmi. Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan bank daerah untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi daerah.
“Integritas pribadi saja tentu tidak cukup. Tanpa filter yang kuat, keputusan resmi bisa dimanipulasi dan disusupi kepentingan kelompok di sekitar gubernur,” katanya.
Kritik ini mencerminkan kekhawatiran legislatif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah dan pentingnya menjaga prinsip tata kelola yang baik demi kepentingan publik.(Red)




















