Ketua DPW -LP2KP NTB Apresiasi KPK RI, Agus Hamzah :”Saya Harap Media Tetap Obyektif & Hindari ‘HOAX’

Ketua DPW LP2KP NTB, Agussalim Hamzah [FOTO. ISTIMEWA]

 

 

JejakNTB.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Propinsi NTB meminta media tak berspekulasi soal penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bima.

Ketua DPW LP2KP NTB, Agussalim Hamzah mengajak publik untuk cooling down,  termasuk media massa baik online maupun cetak untuk mengutip sumber resmi yang mewakili pihak-pihak langsung terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh lembaga anti rasuah tersebut . Keterangan-keterangan yang beredar saat ini disebutnya bukanlah keterangan resmi pihak KPK.

Agus mengatakan hal tersebut menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa maupun gratifikasi yang diduga melibatkan orang nomor satu di jajaran pemerintah kota Bima tersebut .

Menurutnya, informasi yang beredar saat bahwa Walikota HML sudah ditetapkan sebagai tersangka, justru akan menjadi menciderai kita semua dan amat merugikan keluarga maupun simpatisan. Karena telah mendahului kewenangan daripada penyidik KPK.

Terkait persoalan yang sedang di tanganin serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapapun dalam kasus ini. Keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya secara detail sumber yang jelas seperti Humas Pemberitaan maupun juru bicara KPK , sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan HML dan keluarga dalam keterangan resminya di Bima, dikutip Kamis (31/8/2023).

Agus meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif. Terlebih, informasi yang sifatnya spekulatif itu sungguh-sungguh merugikan . Apalagi sampai saat ini pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) di jakarta belum pernah merilis secara resmi terkait oknum-oknum yang terlibat dalam perkara indikasi tindak pidana Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Apa yang sedang di lakukan oleh KPK saat ini sudah sesuai dengan KUHAP . bahwa tahap penyidikan merupakan tindakan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk membuat terang suatu perkara atau peristiwa pidana dalam menemukan tersangkanya.

Sementara dalam tahap penyelidikan yakni tindakan maupun upaya untuk menemukan peristiwa pidana.Dalam hal ini tidak ada namanya penangkapan, penggeledahan maupun penahanan .’ Ujarnya.

Agus juga menambahkan sebagai Pegiat Lembaga Anti Korupsi sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk memperjelas suatu perkara agar tidak menjadi opini liar publik.

” kemudian kami juga justru mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Namun, kami juga berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik yang berlaku,” ujar Agus (jejakntb//Redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top