JejakNTB. com| Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq segera menyikapi hasil rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa yang menyoroti aktivitas Cafe Sampar Maras yang telah kembali beroperasi setelah beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2021 dinyatakan ditutup oleh Pemerintah Daerah.
Kepada media ini,Jumat (16/12) di Mataram Ketua DPRD mengatakan dengan tegas bahwa sudah tidak ada perdebatan dan peringatan bahwa Kawasan Sampar maras telah ditutup oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021 silam.
“tidak ada lagi peringatan jika kembali beroperasi maka diratakan dengan tanah!Tegasnya.
Kita tidak boleh memberikan ruang mafsadat atau mudharat bagi Daerah ini, Pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban umum. Terlebih sekarang ini sudah ada informasi dampak negatif yang bisa diterima warga sekitar maupun masyarakat Sumbawa atas bahaya Penyakit HIV AIDS.
Ketua DPRD meminta kepada Pemerintah untuk mengecek lokasi, dan segera mengambil langkah, pungkasnya. (Ruf)




















