Ketua DPRD Sumbawa Tekankan Permasalahan Strategis di Musrenbang (Bagian 2)

Ketua DPRD Sumbawa Tekankan Permasalahan Strategis di Musrenbang

Bagian 2

 

Bersambung ………

 

Sebelum mengakhiri penyampaian, ketua DPRD memberik titik tekan terhadap situasi terkini diataranya
APBD 2024 dihadapkan pada suasana spirit semangat dan waspada, ditengah kondisi resiko tekanan geopolitik, ancaman resesi dan Pemilu 2024. Kemudian tetap optimis dengan ikhtiar dan kinerja positif cakupan perekonomian dengan menguatnya pemulihan ekonomi, ekspansif sektor-sektor strategis, membaiknya kinerja, konsumsi, investasi dan neraca perdagangan, moderatnya laju inflasi dan positifnya kinerja APBD.
Dalam kerangka peningkatan produktifitas untuk transformasi ekonomi yg inklusif dan berkelanjutan dilakukan gerakan langkah2 strategis diantaranya APBD dapat mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga APBD tetap sehat.

Olehnya, kata Rafiq perlu menjaga momentum transformasi ekonomi dengan aksi mendukung efektifitas reformasi fiskal, mendukung sentra ekonomi baru dan pemerataan pembangunan, dan menjaga terlaksananya program prioritas.

Prioritas tersebut terakumulasi pada pembangunan kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan perlindungan sosial. Formulasinya dilakukan dengan akselerasi reformasi untuk mendongkrak pertumbuhan dengan reformasi sumber daya manusia, reformasi fiskal, reformasi struktural, reformasi transformasi ekonomi dan transformasi sektor keuangan.

Peran strategis DPRD sebagai representasi rakyat mempunyai fungsi strategis sebagai unsur pemerintahan daerah yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan,

Terakhir ujar Rafiq , hasil kesepakatan Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu pada Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni 2022 menghasilkan PEMILU dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dengn durasi masa kampanye 75 hari dan PILKADA dilaksanakan hari Rabu 27 Nopember 2024. Terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 peran Pemerintah Daerah adalah membantu penyediaan Sarpras KPU dan Bawaslu daerah, membantu pelaksanaan distribusi Pemilu pada daerah-daerah terpencil dan Pemberian dana Hibah” Pungkasnya (AM/Ruf)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top