Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Kantor Urusan Haji Sumbawa disoroti bahkan Viral di Facebook

SUMBAWA BESAR, [JEJAKNTB]||Oknum ASN berinisial AS (44) yang dipergoki istrinya SR (43) berselingkuh dengan pelakor EH janda, AS yang empat anak ternyata adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat golongan Penata Tingkat I pada Kantor Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan untuk pelakor hj EH juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sebagai staff Bimas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan saat ini menjabat sebagai pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kemenag Sumbawa.

Jagat maya dihebohkan aksi penggerebekan seorang istri sah berinisial SR (43) terhadap suaminya, AS (44), yang bekerja sebagai oknum ASN di lingkungan instansi pelayanan haji. AS kedapatan berada di dalam sebuah villa Kawasan Unter Katimis bersama eks rekan se- kantornya yang berinisial EH (40) melalui cctv-nya lokasi beberapa waktu lalu.

Kasus ini terpantau JejakNtb melalui sebuah akun facebook Mariana Ulva yang disebarluaskan tertanggal 13 juli 2026 dengan tema postingan Dugaan Pelanggaran Etika Pegawai di lingkungan Kementerian Haji dan Umroh Sumbawa.

Beragam tanggapan dan komentar menyertai postingan akun resmi pribadi Mariana Ulva dan menandai sejumlah rekannya.

Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang pejabat dilingkungan Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sumbawa kini menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan mengaku sebagai istri sah pejabat tersebut menyampaikan pengaduan berisi kronologi dugaan perselingkuhan yang menurutnya telah berlangsung sejak tahun 2022.

Dalam keterangannya, pelapor mengaku mulai merasakan perubahan sikap suaminya AS sejak sekitar tahun 2022. Perubahan tersebut, menurut pengakuannya, terlihat dari komunikasi yang semakin tertutup serta berkurangnya intensitas kebersamaan dalam rumah tangga sehingga menimbulkan kecurigaan.

Pelapor menyatakan bahwa pada tahap awal dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan memberikan nasihat agar suaminya menjaga batas pergaulan dengan rekan kerja, khususnya kepada EH yang juga ASN Kemenag Sumbawa. Namun, menurut pengakuannya, kondisi tersebut tidak menunjukan perubahan yang diharapkan malah kian hari kian menjadi-jadi.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengaku menerima informasi dari sejumlah pihak di lingkungan kerja suaminya mengenai dugaan kedekatan yang dinilai tidak wajar antara suaminya dengan seorang rekan kerja berinisial EH. Menurut pelapor, informasi tersebut disertai bukti pendukung yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Pelapor juga menyebut bahwa dugaan hubungan keduanya semakin intens dan menjadi perbincangan di lingkungan internal kantor, kondisi tersebut, menurutnya menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi dirinya dan keluarganya.

Selain itu, pelapor mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan sebuah villa di Kawasan Unter Katimis, pada jalan menuju SD IT Insan Qur’ani, sebagai lokasi pertemuan pribadi. Informasi tersebut, menurut pelapor, diperoleh dari pihak yang disebut sebagai pemilik villa serta saksi yang sangat menguatkan mengaku pernah melihat keduanya berada di lokasi tersebut.

Klaim ini belum dapat dikonfirmasi secara independen, mengingat saling ketertutupan antara pihak.

Dalam pengaduannya, pelapor juga menyebut adanya informasi mengenai rekaman CCTV di lingkungan kantor yang diduga memperlihatkan interaksi yang dianggap tidak patut.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai keberadaan maupun isi rekaman tersebut.

Menurut pelapor, persoalan tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan keluarganya. Ia menyatakan bahwa rumah tangganya mengalami keretakan setelah suaminya meninggalkan tempat tinggal bersama keluarga. Kondisi tersebut, menurutnya turut mempengaruhi psikologi anak-anak serta menimbulkan tekanan mental yang berat bagi dirinya.

Selain dampak terhadap keluarga, pelapor menilai peristiwa tersebut juga berpotensi memengaruhi nama baik keluarga, kepercayaan masyarakat, serta citra institusi tempat pejabat yang barsangkutan bertugas.

Hingga berita dinaikkan, pihak EH telah dilakukan pembuktian melalui pemeriksaan atau BAP oleh instansi berwenang maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan telah dimutasi, namun pihak laki berinisial ‘AS’ seperti pihak Kementerian Haji dan Umroh Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun pusat tidak menggubris permohonan kami. Padahal sudah terbukti.

“Semoga selogan ‘No Viral No Justice’ dapat menjadi peringatan bagi para pembesar yang tidak menghiraukan kami disini.”pintanya.

Terlapor EH yang dikonfirmasi wartawan JejakNtb melalui ponselnya mengatakan persoalan ini harus dilihat dari segala sisi.

“Semua dan segala sesuatu perlu Tabayyun, Apalagi ini masalah yang sangat sensitif, mari kita melihat dari segala sisi bukan satu sisi,” tandasnya singkat kepada jejakntb.

EH menambahkan mengajak seluruh elemen untuk tidak gegabah menyimpulkan bahwa dirinya seperti itu.

“Apalagi dari satu pihak saja, jangan begitu,” ajaknya.

Informasi yang dihimpun media, status oknum berinisial AS masih resmi sebagai pasangan suami istri belum mentalaq istrinya SR dan membangun hubungan spesial dengan EH lumayan lama, ironisnya ayah empat anak ini pun ditolak sistem digital Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa saat Relaas Panggilan dan surat rekomendasi cerai dikeluarkan pihak Kanwil Kemenhaj NTB tidak valid karena tidak sesuai prosedur.(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top