JEJAKNTB.COM|Kejelasan pemberian jaspro 2025 bagi pegawai Bank BPR Perseroda NTB Cabang Dompu yang dipensiunkan perusahaan kini hambar dan makin tidak jelas juntrungannya. Hal tersebut diperparah oleh sikap Direksi baru dan Sekertaris yang tidak mau melayani media bahkan tertutup menanggapi hal hidup seseorang yang menjadi kewajiban perusahaan.
Sekertaris BPR Perseroda NTB, yang dikonfirmasi media JejakNtb, kamis lalu via ponsel mengiyakan SK jasprod dan informasi terkait hal tersebut akan disampaikan setelah RUPS luar biasa.”iya tunggu selesai acara akan saya hubungi kembali,” katanya. Namun janji mengkonfirmasi balik itu ternyata bohong dan tidak ada hingga hari ini.
Jaspro bisa merujuk pada uang jasa atau penghargaan yang diberikan kepada karyawan, terutama di BUMN, BUMD yang biasanya berkaitan dengan keuntungan perusahaan dan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Uang jasa ini diberikan kepada karyawan, terutama di BUMN, BUMD sebagai bentuk penghargaan atas prestasi atau kontribusi mereka, seringkali terkait dengan keuntungan perusahaan.
Pemberian uang jasa ini biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam konteks ini, uang jasa bisa mirip dengan tantiem, namun peruntukannya bisa berbeda tergantung pada aturan yang berlaku.
Misalnya, dalam kasus PLN, tantiem diberikan kepada direksi dan komisaris, sedangkan jasa produksi diberikan kepada anggota direksi, dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas.
Di Kabupaten Dompu ada enam orang yang menunggu dibayarkan jaspro itu, diantaranya Qamaran Muniran, Edy Suryadi, Nurhayati SE, Syamsiah, dan Endang Setiawati. Kelima pegawai bank tersebut dipensiunkan lebih awal dari waktu normal karena dianggap tidak disiplin dalam menjalankan tugas pokoknya melayani masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah pegawai bank plat merah itu bernama Nurhayati, Samsiah, Endang Setiawati dipecat pada bulan Desember 2024 atau sekitar sebelas bulan sementara Qamaran Muniran dan Edy Supriadin dipecat secara tidak terhormat pada bulan Februari 2025 atau sekitar empat bulan dari sekarang. Kejadiannya belum lama baru sekitar 4 bulan di tahun 2025.
Para korban menduga ada oknum di internal perusahaan atau pihak Bank BPR Perseroda NTB yang tidak menyalurkan dana jasprod tersebut sesuai ketentuan atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut dikuatkan pula oleh kesaksian ibu Misdah yang menjadi korban dalam praktik yang sama. Misbah menceritakan bahwa dirinya mengalami hal yang sama seperti yang dialami kelima orang ini. Pada jejakntb.com wanita asal Matua ini mengaku digelapkan hak-haknya oleh rekan sekerjanya.
“Kejadian di 2024/2025 ini persis seperti kejadian yang menimpa saya dulu tahun 2018 lalu, dimana saya seharusnya mendapatkan jasprod 2019 namun digelapkan oleh Siti Arafah oknum pegawai Bank, warga Dompu yang kini tengah berproses di kepolisian polres Dompu dan hingga detik ini belum ada titik terangnya, kasusnya menggantung, tidak tuntas” paparnya memberikan kesaksian.
Menurut Edi Suryadi pencairan dana jaspro yang seharusnya dibagikan pada bulan Juni dan Juli 2025 belum terealisasi hingga saat ini.
“Kami sudah beberapa kali mempertanyakan ke bagian terkait, namun jawaban yang diberikan tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi,” ujarnya pada media JejakNtb, Selasa (15/7/2025) di Mataram.
Dugaan penggelapan ini mencuat setelah beberapa pegawai mulai menyadari bahwa pencairan jasprod tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau bahkan tidak ada sama sekali. “Padahal, tahun-tahun sebelumnya jasprod cair dengan lancar. Sekarang, bahkan ada yang tidak menerima sepeser pun,” tambahnya.
Masih Edi Suryadi, dirinya pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak Bank BPR Perseroda NTB yang berkantor pusat di Mataram namun selalu dijawab dengan,” nanti kita akan tanyakan,”ujar Edi.
Direksi PT BPR NTB yang baru, pengganti Ketut Sudharmana yang dikonfirmasi media ini langsung memblokir nomor telepon saat dikonfirmasi Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Editor : Redaksi




















