Kejati Dikepung Mahasiswa Minta Agar Dugaan Kasus Korupsi BUMD  Dituntaskan hingga Ke-akarnya

 MATARAM, JEJAKNTB | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Excekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Nusa Tenggara Barat, melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/8/2024).

Kehadiran sejumlah Mahasiswa ini, untuk mendesak Kejati NTB agar serius menindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bima. Di mana dari kasus itu penyertaan modalnya sebesar 21 Miliyar Tahun 2020-2021.

Mereka juga meminta agar Kejati NTB agar professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Tegakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi,” tegas Korlap aksi Muhamad Fikriyadin

Ia menuturkan, pada bulan April 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bima.

Dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan Kejati NTB telah memanggil beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Selain itu juga sejumlah Direktur BUMD.

Antara lain, direktur BUMD, Direktur PD BPR Bima dan Direktur Dana Usaha Mandiri pada kamis, 9 Mei 2023, ujarnya.

Pemanggilan kelimanya berdasarkan perintah penyidik nomor. PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023.

“Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kepada delapan BUMD senilai Rp 90 Miliyar,” tuturnya.

Nilai itu berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima sekitar Rp. 68 Miliyar.

Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan penyertaan modal pada tahun 2020-2021. Penyertaan modal ini tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar 21 Miliyar.

Perbedaan nilai tersebut diduga adanya peryataan modal secara sepihak sekitar 21 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021, dengan rincian, PDAM Bima 7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp 11 Miliyar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung Peraturan Daerah (perda) sebab perda penyertaan modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019.

Sehingga terjadi perubahan perda nomor 2 tahun 2019, tentang penyertaan modal akhir tahun anggaran 2021.

Dengan adanya Perda perubahan tersebut, seharusnya peryataan modal hanya bisa di lakukan di tahun 2022.

Sementara Penyertaan Modal dari Tahun 2015 sampai tahun 2019, dengan rincian, Bank NTB sebanyak Rp. 24,6 Miliyar, PDAM Rp. 1,8 Miliyar, PD Wawo Rp. 1,5 Miliyar. Kemudian, PD NTB Bima Rp.1,650 Miliyar, PT. Dana Usaha Mandiri Rp. 250 Juta, BPR Pesisir Akbar Rp. 2,350 Miliyar dan PT Jakrida NTB Gemilang Rp. 500 Juta,” pungkas korlap aksi.

Untuk diketahui demonstrasi di bulan mei hingga Agustus mendatang akan terus berlanjut dan tidak ada kaitannya dengan pilkada maupun Pilgub NTB melainkan murni persoalan hukum dan masa depan rakyat bukan kepentingan kepentingan maupun vested interested lainnya.[MAG]

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top