Kadisdikbud Jombang Keluarkan Peraturan Meresahkan, Ratusan Guru Terpaksa Tinggalkan KBM di Sekolah

Kadisdikbud Jombang Keluarkan Peraturan Meresahkan, Ratusan Guru Terpaksa Tinggalkan KBM di Sekolah

 

 

JOMBANG, JejakInfo.com | Ratusan guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa meninggalkan kegiatan belajar mengajar (KBM) karena harus mengantre di Kantor Badan Perencanaan Pendapatan Daerah (Bappeda) untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), Rabu (24/1/2024)

Kondisi ini terjadi setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang mengeluarkan Peraturan Nomor 973/172/415.16/2024 yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan, yang dianggap meresahkan semua guru di Jombang.

Kondisi mental para guru semakin resah, diperparah dengan adanya pernyataan bahwa jika tidak bayar PBB tepat waktu maka tunjangan guru sertifikasi guru l tidak akan cair. Pernyataan pihak dinas tersebut membuat para guru cemas sehingga sibuk dengan kegiatan pembayaran di BAPEDA Jombang dengan tuntutan upload berkas pembayaran dan berdampak terganggunya tugas mengajar di kelas.

“Adanya kegiatan tambahan guru ini mengakibatkan peserta didik yang seharusnya mendapat ilmu dari guru akhirnya terbengkalai,” ungkap salah guru berinisial RU.

“Beberapa hari ini peserta didik kami terpaksa terbengkalai karena kami sibuk mengurus PBB. Ini memang sulit dicerna dengan akal sehat, karena para guru takut tunjungan guru bersertifikasi yang mereka terima akan hilang,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jombang tidak bisa dikonfirmasi, bahkan ada beberapa oknum Dinas Pendidikan yang sudah dikondisikan untuk menutupi kegiatan tersebut.

Beberapa guru menganggap hal ini adalah pembodohan publik karena tidak ada kaitannya regulasi pembayaran PBB terhadap cair atau tidaknya tunjangan profesi guru

“Saya beberapa hari ini juga sempat pening dengan adanya edaran yang dikeluarkan Kadis bahwa pembayaran harus tepat waktu pada Rabu (24/1/2024), jika tidak, tunjangan guru bersertifikasi tidak dibayar. Padahal tidak ada sangkut pautnya tunjangan guru dengan pembayaran PBB,” ucap guru lainnya yang enggan namanya ditulis.

“Apalagi guru harus mengantre di Bappeda hingga larut sehingga hak siswa yang semestinya didapat ketika jam pelajaran tersita,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Jombang, Dharu Suwandono, menegaskan tidak semestinya seorang pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dengan mengeluarkan surat edaran yang tidak sesuai kaidah yang ada.

“Prosedur dan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi guru tidak boleh dikait-kaitkan dengan mekanisme lain di luar peraturan perundangan yang telah mengaturnya. Apalagi sampai mengatakan seolah-olah guru selalu terlambat membayar PBB,” ujarnya.

“Terus terang hal ini terkesan menghina integritas guru karena seorang guru yang seharusnya hadir bagi peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar (KBM), harus meninggalkan KBM untuk menyelesaikan administrasi akibat merasa takut karena diancam kesejahteraannya. Hal ini jelas sangat fatal, karena terjadi pembohongan dan pembodohan publik akibat dari kebijakan yang keluar dengan grusa-grusu dan terkesan arogan,” tegasnya.

Dharu juga menyoroti kerja pihak BAPEDA yang harus bekerja keras dengan antrean yang menumpuk panjang sampai nomor antrean 500 beberapa hari ini.

“Semoga ada solusi terbaik untuk masa depan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang tidak tampak semrawut,” pungkasnya. (Angga)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top